English English Indonesian Indonesian
oleh

KPU Wajo “Loloskan” Partai Buruh

FAJAR, SENGKANG-Jumlah partai politik (parpol) peserta Pemilu di Wajo bertambah menjadi 15 partai. Padahal setelah berakhirnya pengajuan bacaleg, hanya 14 partai.

Komisioner KPU Wajo Zainal Arifin menjelaskan, penambahan partai peserta pemilu telah sesuai dengan aturan. Keputusan itu merujuk pada surat KPU RI No. 495/PL.01.4-SD/05/2023. Perihal, pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota akibat kendala Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Pada tanggal 14 lalu. Hari terakhir pengajuan bacaleg, Partai Buruh datang mengisi buku registrasi. Artinya datang untuk melakukan pengajuan. Sesuai surat KPU No. 495, pengajuan bacalegnya dapat diterima,” ujar Zainal, Selasa, 23 Mei.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ar pada 17 Mei. KPU memberikan waktu tambahan paling lama 5 x 24 jam terhitung sejak 17 Mei, kepada sejumlah partai politik peserta pemilu 2024 untuk membuka akses Silon. “Nanti akan ada konferensi pers terkait ini,” ucapnya.

Ketua Bawaslu Wajo Heriyanto mengaku, baru mengetahui adanya penambahan partai peserta pemilu 2024. Sementara pengawasan yang dilakukan, hingga jadwal akhir tahapan pengajuan bacaleg pada 14 Mei kemarin hanya 14 parpol memenuhi syarat. Itu akan menjadi atensi oleh Bawaslu Wajo untuk ditelusuri ada atau tidaknya pelanggaran. “Kita akan telusuri. Apakah terdapat unsur pelanggaran atau tidak,” tegasnya Bilamana terjadi pelanggaran terhadap masuknya Partai Buruh atas keputusan KPU Wajo. Bawaslu memastikan akan memberikan saksi. “Nanti kita lihat hasilnya. Apakah sanksi administratif atau etik,” jelasnya. (man/*)

News Feed