English English Indonesian Indonesian
oleh

Pemprov Sulbar Dapat WTP, tetapi BPK Dapat Temuan Perjalanan Dinas hingga Belanja Hibah Bermasalah

FAJAR, MAMUJU – Ada temuan dengan nilai mencapai miliaran rupiah dalam LHP-LKPD 2022 dri BPK-RI Perwakilan Sulbar. Kejanggalan ditemukan, mulai dari soal perjalanan dinas, belanja hibah, hingga penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB).

Auditor Utama Keuangan Negara, BPK RI, Laode Nusriadi, menjelaskan bahwa Pemprov Sulbar memang mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2022. Namun dalam LHP-LKPD itu ada sejumlah temuan. Oleh karena itu, ia berharap, rekomendasi dari BPK-RI Perwakilan Sulbar itu, ditindaklanjuti.

“Kami ingatkan agar menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” ujarnya dalam rapat paripurna penyerahan laporan keuangan daerah di DPRD Sulbar, Senin 22 Mei.

Adapun temuan BPK-RI itu, di antaranya belanja perjalanan dinas pada 14 OPD. Ada juga empat paket pekerjaan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ( PUPR ) dan 17 paket Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) senilai Rp 493 juta. Selain itu, ada juga temuan dari penerimaan bantuan sekolah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum dilaporkan senilai Rp 6,44 Miliar.

Kepala Inspektorat Daerah Sulbar, Muhammad Natsir, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memaksimalkan waktu 60 hari yang diberikan BPK-RI. Dari tujuh poin itu, kata Natsir, persoalan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) yang berpotensi berjalan alot.

“Yang paling berat adalah masalah penetapan pajak kendaraan itu. Karena kita mesti sesuaikan, berapa banyak pembelian dan pajaknya. Saya dapat laporan kalau soal ini, kami dapat kesulitan terhadap penyesuaian,” ujar Natsir saat dikonfirmasi terpisah sore kemarin.

News Feed