3. Menarik kelebihan pembayaran senilai total Rp 493 juta pada masing-masing pelaksana pekerjaan dan menyetorkannya ke kas daerah.
4. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar lebih cermat dalam menyusun dan mengajukan usulan anggaran.
5. Menginstruksikan kepada seluruh Kepala SKPD supaya meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan dan pencatatan aset yang ada dalam penguasaannya;
6. Memerintahkan sekolah penerima hibah agar tertib dalam menyampaikan pertanggungjawaban penerimaan bantuan hibah yang diperolehnya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk kemudian berkoordinasi dengan BPKPD untuk melakukan pencatatan dan penyesuaian terhadap nilai aset.