Natsir menambahkan bahwa, pihaknya akan segera memberikan rekomendasi kepada OPD yang bermasalah. Adapun OPD yang bermasalah itu, di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bappeda Sulbar, dan Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (Sekwan).
“Jadi kami telusuri dulu apa soalnya, setelah itu kami berikan rekomendasi kepada gubernur, untuk diteruskan kepada masing-masing OPD, agar dibereskan,” ujarnya. (wir/ )
Temuan BPK-RI Perwakilan Sulbar
1. Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dari PT. PPN Tahun Anggaran 2022 kurang diperhitungkan senilai Rp4,99 miliar.
2. Belanja Perjalanan Dinas pada 14 OPD Pemerintah Provinsi Sulbar tidak sesuai ketentuan.
3. Kekurangan volume atas empat paket pekerjaan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Tujuh Belas Paket Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Senilai Rp 493 juta.
4. Kesalahan Penganggaran Belanja Modal pada tiga OPD senilai Rp 14,11 miliar.
5. Pencatatan, penilaian, pengamanan, dan penatausahaan aset tetap belum tertib.
6. Penerimaan Bantuan Sekolah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, belum dilaporkan dan disajikan senilai Rp 6,44 miliar.
7. Pengelolaan jaminan izin usaha pertambangan belum dilaksanakan dengan tertib.
Rekomendasi BPK-RI Sulbar
1. Menetapkan kekurangan penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 4,99 miliar.
2. Memerintahkan PPTK dan pelaksana perjalanan dinas agar memedomani dan memperhatikan ketentuan terkait pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas serta menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp 744 juta.