FAJAR, BONE-Pelaku penganiayaan anak di Desa Turu Cinnae, Kecamatan Lamuru, Bone Sule dituntut ringan. Dia hanya dituntut satu bulan tahanan.
Tuntutan tersebut terbilang sangat ringan jika dibanding dengan pasal yang didakwakan JPU, yakni Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak. Ancaman pidana dalam pasal ini adalah paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Lappariaja Kejari Bone, Andi Muh Dachrin menuturkan untuk perkara tersebut saat ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Bone. Sudah disidangkan bahkan telah memasuki tahapan tuntunan. “Kami sudah tuntut satu bulan penjara,” ucapnya.
Andi Muh Dachrin mengatakan, terlapor dipastikan akan dihukum dan dipenjara atas perbuatannya karena terbukti. “Tetapi sekarang kita menunggu putusannya minggu depan baru kita eksekusi ke Lapas Watampone,” katanya, Selasa, 23 Mei 2023.
Sekadar informasi kasus dilaporan terkait kasus kekerasan terhadap anak tersebut masuk pada 18 Januari 2023. Terlapor Sule Bin Domeng dilaporkan melakukan kekerasan terhadap korban MRA. (sae/*)