English English Indonesian Indonesian
oleh

Dana KUR Ditilap, Pelaku Manipulasi Data Nasabah dan Kerugian Capai Rp2,68 Miliar

FAJAR, MAKASSAR– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan dan menahan tersangka mantri bank Muhammad Arifin. Terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI cabang Angkasa tahun 2021-2022.

Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Makassar nomor : print-05/P.4.10/Fd.1/09/2022 tanggal 22 September 2022. Serta bedasarkan minimal dua alat bukti.

Kepala Kejari Makassar Andi Sundari mengatakan, perbuatan tersangka telah memanipulasi data nasabah sebanyak 66 nasabah. Sehingga dana kredit KUR tersebut dapat dicairkan ke rekening nasabah yang telah dimanipulasi tersebut.

“Selanjutnya tersangka melakukan penarikan dana KUR tersebut, melalui ATM milik nasabah untuk kepentingan pribadinya, ” ujar Andi Sundari, Senin, 22 Mei.

Kasipidsus Kejari Makassar, Arifuddin menuturkan tersangka Muhammad Arifin selanjutnya tersangka melakukan penarikan dana kredit tersebut melalui ATM untuk kepentingan pribadinya. Bahwa berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Sulsel ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp2,68 miliar.

Oleh karena itu, telah ditetapkan sebagai tersangka, Muhmmad Arifin selanjutnya dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar untuk ditahan selama 20 hari ke depan. “Tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan selama 20 hari ke depan untuk kelancaran poses penyidikan selanjutnya,” ujarnya. (edo/*)

News Feed