English English Indonesian Indonesian
oleh

Tak Semua Polantas Bisa Tilang Manual, Ini Penjelasan Kasatlantas Polrestabes Makassar

FAJAR, MAKASSAR-Kepolisian telah kembali memberlakukan tilang manual di berbagai wilayah, termasuk kota Makassar. Hanya saja, tidak semua polisi lalu lintas (polantas) ternyata bisa melakukan penindakan.

Polisi yang bisa melakukan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas, dikhususkan bagi polantas yang bersertifikat. Adapun bersertifikat yang dimaksud adalah polantas yang mengantongi sertifikat penindakan pelanggaran (dakgar).

Terhadap kebijakan ini, tidak sedikit masyarakat beranggapan bahwa mereka bisa saja menolak ditilang oleh polantas jika tidak bisa menunjukkan sertifikat dakgar yang dimiliki.

Menanggapi itu, Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Amin Toha, mengatakan memang penerapan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas salah satunya adalah petugas kepolisian harus memiliki sertifikas skep penyidik atau penyidik pembantu. Menandakan kalau mereka berkompeten dalam melakukan penindakan.

“Artinya adalah bahwa personel tersebut telah memiliki kemampuan melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Jadi sesuai dengan aturan yang ada, tidak sembarangan mencari-cari kesalahan,” ujarnya dikonfirmasi FAJAR, Senin, 22 Mei.

Amin Toha menegaskan, masyarakat tidak perlu merasa khawatir terhadap kebijakan pimpinan Polri yang satu ini. Pasalnya, kebijakan polantas harus bersertifikat dibuat untuk menekankan profesionalitas aparat.

“Ini hanya menunjukkan kalau itu yang bersangkutan (polantas) adalah yang punya kemampuan melakukan tilang,” tegasnya.

Disinggung apakah semua polantas di jajaran Polrestabes Makassar sudah memiliki sertifikat yang dimaksud, Amin Toha mengakui belum. Persentasenya sekitar 50 persen saja dari keseluruhan personel yang ada.

News Feed