English English Indonesian Indonesian
oleh

DPO Korupsi Pembangunan Pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo Ditangkap

“Selanjutnya terpidana dijatuhi pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1325k/Pid.Sus/2014 Tanggal 07 Juni 2015, yang mana Terpidana harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 3 Tahun dan Denda Sebesar Rp150 juta subsidiair 2 Bulan kurungan,” tuturnya.

Terpidana Boni Tabrani sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Bone kurang lebih delapan tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht. Dimana Terpidana Boni Tabrani selama pelariannya sebagai Buronan selalu berpindah-pindah kota.

“Awalnya terpidana berdomisili di Komplek Tabaria Makassar kemudian berpindah ke Nganjuk dan Jombang Jawa Timur, lalu Terpidana Kembali lagi ke Makassar dan menetap di Gowa SulSel, tidak lama kemudian Terpidana Boni Tabrani berpindah lagi ke daerah Subang Jawa Barat,” paparnya.

Selanjutnya atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulsel bersama Tim Intelijen Kejari Bone bergerak cepat memantau keberadaan terpidana selama tiga hari 3 tiga malam.

“Hingga pada Pukul 23.15 Wib Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana Boni Tabrani di Jalan Raya Cijambe Tambak mekar Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat,” tuturnya.

Setelah Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejari Bone mengamankan Terpidana Boni Tabrani yang didukung pula Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subang. Tim Tabur membawa Terpidana menuju ke Makassar melalui Jakarta dengan menggunakan pesawat.

News Feed