English English Indonesian Indonesian
oleh

Tersangka Pemilik Sabu 12,1 Kilogram Diserahkan ke PJU

FAJAR, MAKASSAR- Tersangka pemilik narkotika jenis sabu 12,1 kilogram, telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Begitu juga dengan barang buktinya yang disertai pil ekstasi Merk Channel sebanyak 1.891 butir.

Kasus ini merupakan satu rangkaian dari pengungkapan sabu seberat 43,6 kilogram oleh Satresnarkoba Polrestabes Makassar pada awal Januari lalu. Dimana ada empat orang tersangkanya.

Dari empat tersangka, dua diantaranya yaitu Hamka dan Ferdi adalah pemilik sabu seberat 12,1 kilogram. Sementara dua lainnya menguasai sisanya yaitu sabu seberat 31,4 kilogram.

Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli M Tanjung, berkas perkara dari para tersangka sengaja dipisahkan karena berbeda waktu pengungkapan, barang bukti, serta kepemilikannya. Kendati, begitu tetap merupakan kasus yang sama.

“Benar berkas, barang bukti dan tersangka sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Memang kita pisah antara 12 kg dan 31 kg itu. Tetapi semuanya sudah (dilimpahkan),” ujarnya kepada FAJAR, Kamis, 11 Mei.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menyatakan berkas perkara kepemilikan sabu 12 kilogram telah dinyatakan lengkap (P-21). Atau dianggap layak untuk ditingkatkan ke tahap dua atau ke tahap penuntutan. 

“Beberapa hari lalu, juga penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke JPU, ” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar, As’rini As’ad, Kamis, 11 Mei.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, diserahkan langsung oleh penyidik dari Satnarkoba Polrestabes Makassar. Selanjutnya dalam perkara ini JPU, kata As’rini As’ad, dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan untuk segera disidangkan. 

News Feed