English English Indonesian Indonesian
oleh

Sekprov Sulsel Definitif Sulit Terisi dalam Waktu Dekat, Ini Analisisnya

FAJAR, MAKASSAR-Penantian terhadap Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) definitif yang baru masih berlangsung. Bahkan, sinyalnya makin melemah. Dua dari tiga nama yang diusulkan Gubernur Sulsel kepada Tim Penilai Akhir yang diketuai Presiden RI melalui Kemendagri, baru saja mendapat jabatan strategis baru di lingkup Pemprov Sulsel, ialah Sukarniaty Kondolele yang dilantik menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, dan Muh Iqbal Suhaeb dilantik sebagai Kepala Disdukcapil Sulsel, di Baruga Pattingalloang Rujab Gubernur Sulsel, Senin, 8 Mei.

Di waktu yang sama, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman juga melantik Penjabat (Pj) Sekprov baru, Andi Darmawan Bintang menggantikan Pj sebelumnya, Andi Aslam Patonangi. SK Pj Sekprov berlaku selama tiga bulan, hampir sama dengan sisa masa jabatan Andi Sudirman yang akan berakhir pada September 2023 ini.

Pengamat Pemerintahan Universitas Hasanuddin (Unhas) Andi Ali Armunanto mengatakan, potensi posisi Sekprov Sulsel terus dijabat oleh Pj hingga akhir masa jabatan Gubernur Andi Sudirman itu besar. Apalagi, saat ini posisi menang gugatan Sekprov sebelumnya Abdul Hayat Gani atas SK pemberhentiannya sebagai Sekprov.

“Akan jadi masalah, dibatalkan lagi SK pengangkatan Sekprovnya dan menimbulkan polemik lagi. Dan Pak Gubernur harus menghindari sorotan yang negatif,” ujar Dosen Fisip Unhas ini.

Pun dalam waktu tiga bulan ke depan ada titik terang mengenai pengangkatan Sekprov definitif yang baru, Ali mengungkapkan arahnya sudah tertuju pada satu nama. Yakni, Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Manajemen Pemerintahan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Andi Taufik.

Itu karena, ia mendapatkan nilai tertinggi selama proses seleksi Sekprov lalu. Namun, juga karena faktor dua calon lainnya sudah terlebih dahulu diamankan Gubernur pada posisi jabatan strategis di lingkup Pemprov.

“Tidak mungkin Pak Gub lantik itu kalau bulan depan mau digeser lagi, artinya dia tidak memberikan orang kesempatan untuk bekerja di situkan,” tukas Ali Armunanto.

Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKD Sulsel, Erwin Sodding menerangkan, pihaknya sudah menuntaskan proses seleksi terbuka Sekprov Sulsel sebagaimana wewenangnya. Meski situasinya saat ini ada persoalan gugatan Sekprov sebelumnya.

Keputusan Presiden (Kepres) masih dianggap berlaku selama proses hukum gugatan belum inkrah. Kepres tersebut mengenai pemberhentian Sekprov sebelumnya.

“Tapi intinya surat kami juga sudah di Presiden, menunggu waktu untuk pelantikannya, sudah selesai mi kan, sisa menunggu hasil PTUN-nya,” ungkap Erwin. (uca/*)

News Feed