English English Indonesian Indonesian
oleh

Owner Al Buruj Tour dan Travel Ditangkap, Ini Kasusnya

FAJAR, MAKASSAR-Pelarian terpidana kasus dugaan penipuan, Andi Muhammad Arwadi Muhtar Abbas berakhir. Dia merupakan owner PT Al Buruj Tour dan Travel.

Plh Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Muh Ruslan mengatakan tim tangkap buron (Tabur) Kejati Sulsel pada Kamis, 11 Mei 2023 sekitar pukul 18.40 Wita, berhasil mengamankan “buronan” Kejari Makassar, Andi Muh Arwadi Muhtar Abbas. Dia merupakan terkara tindak pidana penipuan melanggar pasal 378 KUHP.

Putusan Andi Muh Arwadi Muhtar Abbas telah dinyatakan Inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tingkat Kasasi tanggal 20 Mei 2022 Nomor : 462 K/PID/2022. Dalam menyatakan terdakwa H Andi Muh Arwadi Muhtar Abbas terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Muh Arwadi Muhtar Abbas oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam) bulan.

“Terpidana sudah di sampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan JPU untuk melakukan eksekusi. Maka Kajari Makassar melaporkan hal ini kepada tim Tabur intelijen Kejati Sulsel selanjutnya ditetapkan sebagai buronan,” kata Muh Ruslan, saat konfrensi pres di Kantor Kejati Sulsel, Kamis, 11 Mei.

Muh Ruslan menuturkan Andi Muh Arwadi Muhtar Abbas sudah ditetapkan buronan Kejari Makassar lebih 1 tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht. Atas perintah Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka tabur Ewako Adyaksa Intelijen Kejati Sulsel bergerak cepat hingga berhasil mengamankan terdakwa Andi Muh. Arwadi Muhtar Abbas di tempat persembunyiannya di kompleks Perumahan Nusa Indah Hertasning VI Nomor 20 Kota Makassar.

News Feed