English English Indonesian Indonesian
oleh

Penyakit Birokrasi Hambat Pelayanan Publik

Penyakit birokrasi atau lebih dikenal dengan Patologi Birokrasi secara umum merupakan semua prilaku atau tindakan menyimpang yang tidak sesuai dengan norma-norma etika dan hukum yang berlaku. Berbagai bentuk penyakit birokrasi yang sering kita jumpai, misalnya penyalah gunaan wewenang, kolusi, korupsi, nepotisme, anti kritik, resisten terhadap perubahan, kredibilitas yang rendah. Dalam konteks pelayanan publik penyakit birokrasi bisa berbentuk penundaan pelayanan, pungli, diskriminatif, dan sikap kurang ramah dan tidak profesional.

Pada kegiatan pelayanan publik sesungguhnya, penyakit birokrasi bukan saja berbentuk prilaku atau tindakan, melainkan termasuk pengambilan keputusan atau kebijakan yang yang dapat menghambat pelayanan. Salah satu penyebab timbulnya penyakit birokrasi adalah rendahnya pengetahuan dan kapasitas birokrat kita. Selain tentu, penyebab yang bersifat struktural oleh desain dan struktur organisasi. Disamping itu, persepsi tentang kedudukan birokrat yang lebih superior dari masyarakat pada umumnya juga menjadi sumber patologi. Persepsi superioritas ini melahirkan nilai-nilai yang anti-pelayanan sehingga sulit diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Kondisi ini terpelihara sejak dulu sehingga mengkristal menjadi budaya birokrasi yang cenderung berorientasi pada kekuasaan. Budaya birokrasi yang seperti inilah yang disebut sebagai Patologi atau penyakit Birokrasi.

Jika dicermati, rendahnya mutu pelayanan publik yang hingga kini masih terus dikeluhkan masyarakat disebabkan oleh penyakit birokrasi. Bentuknya bermacam-macam. Mulai dari penundaan pelayanan, tidak kompetennya para petugas pelaksana pelayanan sampai kepada penyalahgunaan wewenang dan tindakan melawan hokum. Praktek maladministrasi itu sendiri merupakan bukti empirik masih kronisnya penyakit birokrasi kita.

Hingga saat ini, susungguhnya berbagai upaya terus dilakukan untuk mengatasi patologi. Salah satu bentuk upaya pemerintah yang terbaru adalah lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal 4 UU ASN tersebut, diatur secara jelas tentang nilai-nilai dasar yang wajib dipegang teguh oleh setiap ASN maupun PNS. Salah satu nilai dasar penting terkait dengan pelayanan publik adalah bahwa setiap pagawai Aparatur Sipil Negara wajib memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun.

Jika setiap pegawai ASN- khususnya yang terkait dengan pelayanan publik menghayati dan mewujudkan nilai-nilai dasar tersebut dalam melaksanakan tugasnya, maka kita bisa berharap kalau suatu saat kelak pelayanan publik bisa lebih bermutu dan memuaskan masyarakat. Semoga!!! ([email protected])

News Feed