FAJAR, PAREPARE- Kepala daerah maupun PNS wajib mundur jika ingin maju dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
Menanggapi itu, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe sadar persyaratan pencalonan bacaleg memang seperti itu sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Hanya saja, dia menilai aturan tersebut perlu lebih dicermati.
PKPU itu memang dianggap perlu lebih dicermati terutama ketetapan pasti daftar caleg tetap. Makanya, hal ini dianggap bukan pada saat mendaftar harus mengundurkan diri.
Kendati demikian, wali kota dua periode itu menegaskan kesiapannya akan RPKPU tersebut. Terlebih dirinya tentu akan mengikuti mekanisme peraturan yang memang ditetapkan.
“Saya siap sekali. Saya rasa sudah sangat berdekatan. Tetapi, saya masih ingin mencermati karena ada dua versi. Ada yang mengatakan periode saya alami, ada juga yang bilang periode saya tersisa sedikit hari,” katanya saat ditemui, Senin, 8 Mei.
“RPKPU itu memang terdapat penetapan caleg tetap pada 3 Oktober mendatang. Sementara masa periode saya 31 Oktober. Namun, masih ada fase pencermatan dan tanggapan masyarakat sehingga penetapan keputusan itu 3 November. Saya sudah bukan wali kota di situ,” sambungnya.
Komisioner KPU Parepare, Safriani Sudirman menjelaskan kepala daerah memang harus mundur jika ingin mendaftar sebagai bacaleg. Sebab, perlu memasukkan surat pengunduran dari jabatannya yang dimana SK pemberhentiannya diserahkan ke KPU.
“SK pemberhentian sudah harus masuk di KPU itu pada paling lambat batas akhir masa pencermatan rancangan DCT sesuai dengan pasal 14 PKPU Nomor 10 tahun 2023 ayat 3 atau paling lambat 3 Oktober 2023,” pungkasnya. (muh)