“Terdakwa, JPU dan PH diberikan waktu satu pekan untuk mengajukan upaya hukum banding. Jika tidak maka putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
JPU Kejari Makassar, Alifyan mengatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Dia harus melaporkan hasil persidangan ke pimpinannya. “Masih pikir-pikir,” akunya.
Hal serupa juga diutarakan penasihat terdakwa Andri Yusuf, Sulistiawati. “Masih pikir-pikir juga,” bebernya. Kasus ini berawal dari tidak adanya setorkan ke pihak PD Pasar Raya Makassar sejak 2019. Jumlahnya mencapai Rp26,298 miliar.
Terdakwa juga sempat melakukan gugat praperadilan terhadap penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Makassar Pada 16 Agustus lalu namun ditolak. Setelah sempat buron sejak 30 Agustus, Andry Yusuf ditangkap pada Sabtu, 5 November di Hotel Grand Asia. Selanjutnya Dia kembali mengajukan gugatan praperadilan pada 7 Desember lalu dan telah disidang sebanyak dua kali.
Selain itu pihak Kejari Makassar pada 12 Oktober lalu juga melakukan penggeledahan di kantor KSU Bina Duta yang berada di Pasar Butung. Dalam penggeledahan tersebut beberapa dokumen disita. Ralah satunya legalisasi pengelolaan KSU Bina Duta terhadap pengelolaan Pasar Butung tersebut. (edo)