English English Indonesian Indonesian
oleh

Bawaslu Maros Temukan 417 DPS Tidak Memenuhi Syarat

FAJAR, MAROS-Sekitar 417 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Maros. Data tersebut merupakan temuan jajaran Bawaslu Kabupaten Maros saat melakukan pencermatan DPS pada 12 April – 1 Mei 2023.

Ketua Bawaslu Maros Sufirman mengatakan telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Maros atas temuan dalam pencermatan DPS yang sudah diumumkan sebelumnya.

“Kami menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Maros terkait daftar pemilih per tanggal 1 Mei kemarin, berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan Bawaslu Maros selama masa pengumuman DPS dan tanggapan Masyarakat atas DPS yang telah diumumkan oleh KPU Maros,” kata Sufirman di Sekretariat Bawaslu Maros, Jalan Dr Ratulangi Nomor 75, Maros, Selasa (2/5/2023).

Dia merinci 417 data pemilih TMS dalam DPS yang mesti dilakukan perbaikan tersebut tersebar di 14 Kecamatan. Terdiri dari kategori data pemilih sudah meninggal sebanyak 245 orang, berstatus Anggota TNI/Polri 8 orang, sudah pindah domisili 7 pemilih, 156 data pemilih ganda, dan 1 orang warga belum cukup umur.

Selain itu, Bawaslu Maros juga menemukan adanya Data Pemilih memenuhi syarat (MS) tetapi belum terdaftar di DPS, yakni sebanyak 11 orang yang ditemukan di dua kecamatan yaitu di Kecamatan Mandai dan Kecamatan Maros Baru, dan terdapat ketidakcocokan elemen data pemilih dalam DPS sebanyak 1 orang. Kemudian, adanya salah penempatan TPS/terpisah jauh lokasi TPS engan tempat tinggal warga yang bersangkutan, sebanyak 5 pemilih.

“Saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Maros diharapkan dapat membantu KPU dalam meningkatkan kualitas daftar pemilih sementara. Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan apabila terdapat ketidaksesuaian data pada daftar pemilih sementara yang dirilis oleh KPU, ” terang Kordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi Bawaslu Maros ini.

News Feed