FAJAR,MALILI — Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) bermasalah. Dugaan korupsi mencuat. Perkaranya pun sudah tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Lutim. Penyidik Kejaksaan Negeri Lutim menyebut, proyek tersebut terdapat dugaan penyelewengan dalam pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU).
Dimana, spesifikasi material barang antara yang termuat dalam dokumen penawaran dan kontrak dengan fisik terpasang tidak sesuai. Ketidaksesuaian ini berdasarkan audit oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur dengan Nomor: 700/07/I/ITKAB Tanggal 24 Januari 2023 dengan hasil audit pada Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang menggunakan dana BKK TA 2022.
Dimana, terdapat selisih harga pada pengadaan tiang lampu yang tidak sesuai spesifikasi yang diduga atas kehendak penyedia dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara untuk pengadaan di 12 Desa. “Kerugian tersebut masih dapat bertambah dalam proses audit untuk Desa lainnya yang telah dimintakan oleh Tim Penyidik. Dan perkara ini sudah tahap penyidikan berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara pada Tahap Penyelidikan, Rabu Tanggal 26 April 2023,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lutim, Yadin, Senin, 1 Mei 2023.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 157/P.4.36/Fd.1/04/2023 yang dikeluarkan Penyidik Kejaksaan Negeri Lutim, maka selanjutnya mengumumkan siapa saja tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut. “Tunggu hasil penyidikan dulu,” ungkapnya.
Pekerjaan Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU), diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf b Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan bersifat Khusus kepada Desa.