MALILI, FAJAR — Dana Bagi Hasil (DBH) pertambangan sebanyak Rp 190,4 miliar dinilai masih sangat minim. Sebab, tak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang diberikan. Hal ini terungkap saat Rapat Paripurna DPRD Lutim tentang catatan dan rekomendasi DPRD Lutim terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lutim tahun anggaran 2022, di Ruang Paripurna DPRD Lutim, Rabu, 26 Maret 2023.
Rekomendasi DPRD yang Dibacakan Wakil Ketua I DPRD Lutim, HM Siddiq BM menyebutkan, Lutim sebagai penghasil nikel dengan jumlah deposit yang cukup besar dan kualitas yang cukup baik, sudah seharusnya mendapat ana bagi hasil yang lebih besar dari yang diterima sekarang ini.
Misalnya sambung Siddiq, DBH Pajak dan Bukan Pajak (PNBP) yang diterima tahun 2021 sebesar 13,6 dollar atau setara Rp 190,4 miliar pada kurs Rp 14 ribu, dinilai tidak sebanding dengan tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan serta kebutuhan dana untuk memperbaiki mutu lingkungan.
“Pertanyaannya adalah, bagaimana dengan nasib generasi Luwu Timur yang akan datang ketika deposit tambang ini sudah habis,” ungkap HM Siddiq BM saat membacakan rekomendasi DPRD.
Berkenaan dengan hal itu sambungnya, Pemda perlu membangun kesepakatan serta kolaborasi dengan Pemda lain yang penghasil nikel, baik tingkat kabupaten atau kota hingga provinsi agar secara bersama – sama memperjuangkan maksud tersebut, guna memperoleh bagian DBH yang lebih proporsional atau wajar.
Selanjutnya, bersama-sama dengan Pemda lain mengidentifikasi dan merumuskan apa yang menjadi tuntutan daerah. Baik berkenaan dengan besaran DBH, persentase tenaga kerja lokal yang dipekerjakan di perusahaan, maupun alokasi dengan persentase tertentu divestasi saham perusahaan baik PMA maupun PMDN untuk Pemda penghasil dan masyarakat daerah pada umumnya.