English English Indonesian Indonesian
oleh

DBH Pertambangan Tidak Sebanding dengan Kerusakan Lingkungan

Hanya dengan demikian ungkapnya, ekplorasi dan eksploitasi sumberdaya alam benar-benar akan dapat dirasakan manfaatnya oleh Pemda dan masyarakat. “mendukung sikap Gubenur yang bermaksud untuk menunda IUP yang akan akan berakhir pada tahun 2025, sampai diperoleh butir-butir kesepakatan yang dinilai wajar dan adil untuk semua pihak,” tuturnya.

Tak cukup sampai di situ, perusahaan tambang yang ada di Lutim bebernya, didorong untuk memanfaatkan perusahaan daerah dalam hal ini Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini dikarenakan peranan BUMD bagi pemerintah masih kecil, dan BUMD yang ada selama ini belum maksimal dalam memberikan kontribusi PAD.

“Dalam hal kepedulian Pemda dalam menyikapi keberadaan perusahaan tambang di Lutim, maka kami rekomendasikan kepada saudara Bupati agar segera membentuk tim Negosiasi Gabungan yang bertugas melakukan negosiasi kepada semua perusahaan tambang untuk ikut membangun fasilitas kebutuhan masyarakat, seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pusat perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Selain itu tegasnya, pemberdayaan tenaga lokal juga harus menjadi perioritas. Sehingga, angka pengangguran di daerah dapat diatasi. Hal ini juga sejalan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah. (ans)

News Feed