English English Indonesian Indonesian
oleh

Tiga Hakim Pengadilan Niaga Makassar Dilaporkan ke KPK hingga MA

MAKASSAR, FAJAR–Kuasa Hukum PT Kencana Royalindo dan Hotel M-Regency Makassar, Ricky Vinando melaporkan tiga hakim pemutus kasus PKPU PT Kencana Royalindo, PKPU No. 1/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga. Mks kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ricky juga mengaku telah melaporkan ketiganya ke Kejaksaan Negeri Makassar, Komisi Yudisial RI, Komisi Yudisial Makassar dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

“Sudah kami laporkan kepada KPK, Kejaksaan Negeri Makassar, Komisi Yudisial Pusat, Komisi Yudisial Makassar dan Bawas Mahkamah Agung terkait dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan penerimaan gratifikasi. Dugaan ya, kami tidak menuduh. Semua bukti sudah kami serahkan saat kami mengirim laporan”, kata Ricky Vinando saat menggelar jumpa pers, di Hotel M-Regency, Sabtu, (31/03/2023).

Ricky mengungkapkan bahwa ketiga hakim pemutus dilaporkan karena banyak kejanggalan saat memutus perkara PKPU No. 1/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks, karena sebelumnya dengan pemohon yang sama dan bukti yang sama dari pemohon PKPU.

Padahal, ketiga hakim pemutus yang sama yang sudah dilaporkan tersebut pernah memutuskan menolak permohonan PKPU Pemohon sebagaimana putusan PKPU No. 7/Pdt. Sus-PKPU/2022/PN. Niaga.

Mks, tetapi kemudian berbalik menerima bukti yang pernah ditolak sebelumnya tersebut.”Sejak awal Pemohon PKPU ADN tidak bisa membuktikan keabsahannya sebagai badan usaha UD (Usaha Dagang) dan juga tidak bisa membuktikan izin sebagai supplier sayur dan buah yang sah. Implikasinya ditolak karena sejak awal sudah tidak jelas uraian permohonan PKPU nya, tapi itu kemudian mendadak diterima oleh 3 hakim pemutus perkara PKPU No. 1/Pdt.Sus- PKPU/2023/PN.Niaga Mks yang sebelumnya pernah memutuskan menolak PKPU No. 7/Pdt. Sus- PKPU/2022/PN. Niaga.Mks”, ujar Ricky.

News Feed