Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, (WALHI) Sulsel, Muh Al Amin mengatakan, perubahan kepemilikan saham di tubuh PT CLM dinilai tidak menghentikan dampak aktivitas tambang nikel di Blok Pongkeru terhadap lingkungan, khususnya pencemaran lumpur di sungai Malili.
“Sudah dari dulu kami Walhi Sulsel meminta KLHK, Kementerian ESDM untuk mencabut izin operasi PT CLM. Apalagi kuat indikasi bahwa aktivitas tambang PT CLM sejak dulu mengakibatkan pencemaran sungai Malili. Sepertinya, siapapun pemilik saham PT CLM, tidak akan mampu menghentikan pencemaran sungai Malili,” kata Amin.
Untuk itu lanjutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus tegas menghentikan operasi tambang PT CLM. “Sejak dulu, sampai sekarang, sejak PT CLM menambang nikel di Blok Pongkeru, saat dan setelah hujan, sungai Malili selalu berubah warna menjadi merah,” tegasnya.
Direktur Eksternal PT CLM, Ismail Achmad, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur, Andi Makkaraka yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan sama sekali. (ans/*)