Oleh Syafruddin*
Ketua Ecxecutive World Economic Forum (WEF), Klaus Schwab pada 2016 memperkenalkan Revolusi Industry 4.0. Sebuah revolusi yang akan mengubah hidup dan sistem kerja manusia.
Revolusi Industri 4.0 ditandai dengan berbagai terobosan teknologi yang muncul diberbagai bidang seperti Artificial Intelligence (AI), robotic, teknologi nano, bioteknologi, ilmu material, penyimpanan energy, komputasi kuantum, dan lainnya
Salah satu problem yang dibicarakan dan diprediksi dengan kehadiran terobosan teknologi di era industry 4.0 tersebuut adalah keadaan manusia yang mulai tereliminir dengan kehadiran teknologi. (Muhammad, 2022. Pandemi Covid-19 yang melanda sebagian besar belahan dunia menunjukkan pentingnya digitalisasi sistem pelayanan di sektor publik. Pelayanan publik harus tetap dijalankan walau bekerja dari rumah (work from home).
Dengan demikian upaya pencegahan menularnya penyakit dapat terlaksana sesuai protokol kesehatan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam bentuk barang maupun jasa tetap terlayani dengan baik. Memang betul tidak semua layanan dapat dipenuhi kegiatan work from home namun dengan kegiatan tersebut setidaknya dapat meringankan pekerjaan. Keadaan ini memaksa setiap aparatur harus mampu beradaptasi serta bekerja multitasking guna memenuhi tujuan organisasi dan tentunya memenuhi harapan masyarakat dalam pelayanan.
Menurut Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 4 mengenai salah satu nilai dasar yang harus dilaksanakan ASN adalah memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun. Kehadiran Revolusi Industri 4.0 yang ada saat ini tidak serta merta dapat diadaptasi dengan baik oleh sebagian dari aparatur kita, adanya keterbatasan yang dimiliki secara individu mengharuskan dilakukan upaya pengembangan terhadap aparatur untuk dapat menjalankan roda organisasi di era disrupsi Revolusi Industry 4.0. keterbatasan ini memunculkan kesan belum mampunya aparatur memadukan perangkat teknologi yang ada sesuai dengan kebutuhan kerja.
Hal ini merupakan sebuah tantangan yang harus dihadapai oleh aparatur agar dapat memberikan manfaat secara individu dalam pengembangan serta membangun rasa percaya dirinya, secara khusus produk layanan dalam organisasi dapat terlaksana lebih efektif. Lalu apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan kapasitas Aparatur?. Menurut Siagian,( 2019-185), setidaknya terdapat tujuh langkah langkah yang harus ditempuh dalam pengembangan Sumber Daya Manusia yaitu ; pertama, penentuan kebutuhan. kedua, penentuan sasaran. ketiga, penetapan isi program. keempat, identifikasi prinsip-prinsip belajar. Kelima, pelaksanaan program. Keenam, identifikasi manfaat. ketujuh, penilaian pelaksanaan program.
Secara khusus dalam menjawab tantangan Revolusi Industri 4.0 dalam pengembangan Sumber Daya Manusia tanpa menafikan langkah-langkah yang lain adalah menerapkan prinsip-prinsip belajar. Bahwa dalam prinsip-prinsip belajar setidaknya mempertimbangkan lima hal yaitu Partisipatif bahwa pada umumnya proses belajar berlangsung dengan lebih cepat dan pengetahuan atau keterampilan yang diperoleh akan diingat lebih lama.
Repertisi (pengulangan) semua informasi yang pernah diterima oleh seseorang tersimpan diotaknya, hanya saja agar dapat digunakan, informasi tersebut perlu diangkat kepermukaan. Relevansi bahwa kegiatan belajar berlangsung lebih efektif apabila bahan yang dipelajari mempunyai relevansi tertentu dan mempunyai makna kongkrit terhadap kebutuhan seseorang. Pengalihan pengetahuan dan keterampilan, pengalihan bisa terjadi karena penerapan teori dalam situasi nyata atau karena praktek yang bersifat simulasi. Dan yang terakhir adalah Umpan Balik, melalui sistem umpan balik dapat diketahui apakah tujuan pelatihan dan pengembangan tercapai, baik dalam bentuk pengetahuan baru maupun keterampilan yang belum dimilki sebelumnya.
(***)
*Penulis adalah Mahasiswa Magister Terapan Administrasi Pembangunan Negara Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur STIA LAN Makassar