English English Indonesian Indonesian
oleh

Temuan Minyak Goreng Re-Packing dan Harga Diatas HET, Polres Luwu Akan Tindak Tegas Spekulan Pangan

FAJAR, LUWU-Polres Luwu, Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu, Satgas Pangan, dan Kodim 1403/Sawerigading melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa pasar di Kabupaten Luwu pada Rabu (22/03/2023). Ini guna memastikan ketersediaan bahan pokok dan stabilitas harga menjelang Ramadan 1444 H. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dan bahan pokok lainnya menjelang puasa dalam kondisi aman dan mencegah terjadinya kenaikan harga.

Namun, pada sidak tersebut ditemukan sejumlah temuan di Pasar Suli Kec. Suli dan Pasar Padang Sappa, Kec. Ponrang. Ada minyak goreng kemasan dalam botol yang dijual tanpa merk dan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Metode penjualan ini dikhawatirkan adalah modus penjualan re-packing terhadap ketersediaan minyak goreng curah atau bahkan minyak goreng bekas pakai. Sehingga tidak ada jaminan bagi konsumen jika minyak kemasan tanpa merk tersebut dijual bebas di pasar.

Selain itu, juga ditemukan minyak goreng dengan merk MinyaKita yang dijual di atas HET yang seharusnya Rp. 14.000,-/liter. Menurut salah seorang pedagang, mereka menjual minyak goreng merk MinyaKita di atas HET karena mereka membelinya juga sudah di atas HET.

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, menyatakan akan menekankan kepada Satgas Pangan bersama Dinas Perdagangan untuk melakukan upaya-upaya dalam mencegah kecurangan di lapangan. Mereka juga akan melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada spekulan yang bermain pada rantai distribusi komoditas bahan pokok tersebut.

“Minyak rakyat tersebut merupakan produk besutan pemerintah, harga Rp. 14.000,-/liter seharusnya adalah harga yang diterima oleh masyarakat and user. Kalau ditemukan ada mafia pangan, kita akan tindak tegas,” ujarnya. (shd)

News Feed