Oleh: Muhammad Syarkawi Rauf, Dosen FEB Unhas/Ketua KPPU RI 2015 – 2018
Manfaat dari pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir lebih banyak dinikmati oleh segelintir orang terkaya. Bahkan 1% orang terkaya di Indonesia menguasai separuh lebih kekayaan Indonesia.
Peningkatan output nasional yang dapat diamati pada partumbuhan Gross Domestic Product (GDP) harga berlaku, yaitu dari 6.422,9 triliun rupiah tahun 2010 menjadi 16.970,8 triliun rupiah tahun 2021. Peningkatan GDP sekitar 10.000 triliun rupiah lebih banyak dinikmati oleh kurang dari 5 pemain besar di setiap kegiatan ekonomi.
Hal ini tercermin pada meningkatnya jumlah industri yang dikuasai oleh hanya 1 – 3 pemain besar dengan penguasaan pasar lebih dari 50%. Hasil riset KPPU tahun 2016 menunjukkan bahwa dari sekitar 409 kegiatan usaha, yaitu 55,25% (226) kegiatan usaha memiliki tingkat konsentrasi lebih dari 75%, selanjutnya 26,16% (107) kegiatan usaha dengan konsentrasi antara 50% – 75%, dan 18,60% (76) kegiatan usaha dengan konsentrasi kurang dari 50%.
Implikasinya, ketimpangan pendapatan tidak dapat dihindari yang tercermin pada gini ratio (indeks gini) yang semakin melebar. Indeks gini secara nasional meningkat dari 0,398 tahun 2021 menjadi 0,403 pada Maret tahun 2022. Indonesia menjadi negara dengan ukuran GDP terbesar sekaligus mengalami ketimpangan nomor 2 terparah di ASEAN.
Ketimpangan kekayaan di Indonesia dapat diamati pada sebaran nilai kekayaan masyarakat Indonesia. Berdasarkan data btahun 2016, proporsi masyarakat Indonesia yang memiliki kekayaan lebih kecil 10.000 dollar AS setara 154 juta mencapai sekitar 84,30%. Sementara proporsi masyarakat Indonesia dengan kekayaan lebih dari 1 juta dollar AS setara dengan 15,4 milyar rupiah hanya sekitar 0,1%.
Konsentrasi Pasar
Ketimpangan kekayaan yang semakin lebar disebabkan oleh penguasaan pasar yang semakin tinggi. Hal ini ditunjukkan oleh penguasaan pasar oleh kurang dari 5 pelaku usaha di komoditas pangan, obat, keuangan, pertambangan dan lainnya.
Tingkat konsentrasi industri tinggi tercermin pada penguasaan pasar oleh empat perusahaan terbesar di masing-masing sektor (CR4) dapat diamati pada industri manufaktur nasional. Dimana, CR4 industri manufaktur sekitar 54% sekitar 10 tahun yang lalu.
Kondisi ini diperparah oleh kebijakan pemerintah yang tanpa sadar memfasilitasi terjadinya penguasaan pasar melalui kebijakan tataniaga di sejumlah komoditas pangan.
Dimana, pada sisi hulu dilakukan pembatasan melalui kebijakan quota impor, tetapi pada sisi hilir, pemegang quota impor dibiarkan tanpa pengawasan ketat, seperti yang terjadi dalam kasus daging sapi dan bawang putih.
Selain itu, kebijakan pemerintah juga banyak mendorong terjadinya integrasi vertikal dalam bentuk penguasaan pasar dari hulu ke hilir. Kebijakan ini jelas menafikan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan kecil. Bahkan, integrasi vertikal lebih mengarah pada proses monopolisasi.
Reformasi Pasar
Lalu apa solusi yang segera dapat dilakukan pemerintah mengatasi tingginya konsentrasi dalam perekonomian nasional? Langkah strategis yang dapat dilakukan adalah reformasi pasar (market reform). Reformasi pasar difokuskan pada tiga hal, yaitu: regulatory review, reformasi struktur pasar, dan perubahan perilaku.
Regolatory review adalah menilai ulang seluruh undang-undang, perpres, permen dan perda yang menciptakan hambatan masuk (barrier to entry) bagi pelaku usaha baru di setiap sektor strategis.
Pengalaman productivity commission di Australia yang secara aktif melakukan regulatory review dan memberikan rekomendasi perbaikan kebijakan kepada regulator. Langkah ini sukses meningkatkan efisiensi dan produktifitas di setiap kegiatan industri yang menjadi basis pertumbuhan ekonomi Australia dalam jangka panjang.
Regulatory review tidak dilakukan secara ad hoc ketika terjadi masalah saja. Regulatory review dilakukan secara terlembaga berbasis pada tiga pilar, yaitu: persaingan sehat, pelayanan publik, dan tata pemerintahan yang baik. Secara kelembagaan, regulatory review langsung berada di bawah pengawasan presiden dan wakil presiden karena bersifat lintas sektor.
Agenda kedua adalah reformasi struktur pasar. Agenda ini diarahkan untuk mendorong munculnya pelaku-pelaku usaha baru di setiap sektor strategis. Tidak untuk mematikan pelaku usaha yang sudah ada.
Agenda ketiga adalah perubahan perilaku pelaku usaha dengan internaslisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat. Otoritas persaingan dalam hal ini KPPU Bersama-sama pemerintah membangun budaya kompetisi (competition culture). Agenda ini menekankan pada pencegahan tanpa mengabaikan penegakan hukum.
Tindakan pencegahan dilakukan melalui advokasi kebijakan dengan prinsip, yaitu mencegah terjadinya pelanggaran lebih baik dibanding menghukum, tanpa melupakan penegakan hukum terhadap mereka yang terbukti bersalah.