English English Indonesian Indonesian
oleh

Pentingnya Keterwakilan Perempuan dalam Penyelenggara Pemilu

FAJAR, MAKASSAR– Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) mengadakan Ruang Publik Ke-18 secara daring dengan tema “Urgensi Keterwakilan Perempuan di Lembaga Penyelenggara Pemilu”, Jumat, 3 Maret 2023.

Acara tersebut dihadiri oleh 90 peserta dari berbagai kalangan seperti masyarakat, akademisi, pegiat pemilu, dan penyelenggara pemilu dari Sabang hingga Merauke. Terdapat empat narasumber yang handal di bidangnya, yaitu Nur Fadhilah Mappaselleng, Suparno, Hurriyah, dan Andi Yudha Yunus. Acara ini dimoderatori oleh peneliti LSKP, Alfiana.

Hurriyah, Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, menyampaikan bahwa pentingnya keterwakilan perempuan dalam ranah penyelenggara pemilihan umum (pemilu) merupakan hak-hak perempuan yang mesti diperjuangkan. Keterwakilan perempuan di ranah penyelenggara pemilu dari dulu hingga saat ini memiliki tren yang buruk.

Padahal, Undang-Undang (UU) telah memberi ruang bagi perempuan yang memiliki kompetensi dan kapabilitas yang layak untuk mendapatkan posisi sebagai penyelenggara pemilu. Namun, hanya satu perwakilan perempuan yang terdapat pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Nur Fadhilah Mappaselleng, Ketua Tim Seleksi KPU Sulsel, juga menyatakan bahwa perempuan harus tetap kuat dan berani untuk menjadi penyelenggara pemilu. Jika tidak, maka perempuan akan ketinggalan kereta. Ia berjanji untuk menyaring lebih banyak perempuan di Sulsel untuk duduk sebagai penyelenggara.

Suparno, Ketua Tim Seleksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, mengatakan bahwa kuota 30% perempuan harus dipenuhi atau bahkan 50% jika perlu. Ini yang dilakukan bersama tim seleksi lainnya.

Sementara itu, Direktur LSKP, Andi Yudha Yunus, dalam pemaparan akhirnya mengingatkan kondisi timsel yang miris. Timsel kabupaten dan kota di Sulsel semuanya laki-laki. Komposisi timsel yang setara seharusnya menjadi langkah awal untuk memberikan ruang bagi perempuan di penyelenggaraan pemilu ke depannya.

Diskusi Ruang Publik ke-18 dihadiri oleh 100 peserta dari berbagai wilayah di Indonesia, seperti Yogyakarta dan Sulawesi Tengah. Diskusi ini diharapkan dapat memperkuat peran perempuan dalam penyelenggaraan pemilu untuk demokrasi yang lebih substansial. (*)

News Feed