English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejari Bone Terima SPDP Perkara Anak Dibawah Umur

FAJAR, BONE-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Bone terkait tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Perkara tersebut terjadi sekitar Januari 2023 bertempat di Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad menuturkan pemberitahuan penyidikan telah dimulai pada Rabu 22 Februari 2023 terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum berinisial MA (14) Laki-Laki merupakan seorang pelajar SMP.

“Dimana anak tesebut melanggar Pasal 81 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76D dana tau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ucapnya.

Kemudian menanggapi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bone menunjuk tim Jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut.

Selanjutnya tim JPU akan melakukan koordinasi dengan penyidik terkait dengan penanganan perkara dan meneliti hasil penyidikan yang dituangkan dalam berkas perkara.

“Pak Kepala Kejaksaan Negeri Bone Aksyam S.H, meminta kepada tim JPU yang menangani perkara tersebut sesuai aturan yang berlaku serta menjaga profesionalitas dan mengedepankan hati nurani,” tuturnya. (sae)

News Feed