Selain itu, Hairil juga mengingatkan kepada kepala desa dan perangkatnya tidak melakukan pemungutan biaya maupun menjadi broker. Baik pada saat pengajuan maupun setelah sertifikat tersebut selesai dan akan dibagikan ke masyarakat. Kecuali ketentuan biaya yang tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang menetapkan biaya PTSL.
Pihaknya berkomitmen mendukung keberhasilan program PTSL tersebut dengan meminta seluruh pihak yang terlibat untuk cermat, tepat, dan terpadu.
“Hal ini berkaitan dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemeberantasan Mafia Tanah, dengan selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait termasuk koordinasi dalam pengamanan pelaksanaan tugas,” paparnya. (sae)