English English Indonesian Indonesian
oleh

Pengadilan Negeri Malili Eksekusi Tambak Seluas 8 Hektare di Desa Manurung

Atas dasar putusan ini lanjutnya, telah dinyatakan secara sah menurut hukum. Penggugat berhak terhadap harta peninggalan Fahrimuddin Malik tersebut berupa tanah seluas kurang lebih 80.000 meter kubik yang terletak di Dusun Cerekang, Desa Manurung, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

“Masing-masing saksi, penggugat, tergugat, dan kepala desa Manurung sudah bertanda tangan di berita acara ekseskusi. Dan kita sudah lakukan penyerahan berita acara eksekusi ke kedua belah pihak, termasuk kepala desa setempat,” imbuhnya.

Prayudi Malik selaku penggugat dan pemilik lahan yang sah mengatakan, upaya yang dilakukan selama ini akhirnya membuahkan hasil. “Terima kasih banyak kepada seluruh pihak yang sudah mendukung kami. Sekali lagi terima kasih banyak,” katanya kepada FAJAR usai menerima berita acara ekseskusi.

Aset yang menjadi titipan orang tua Alm Fahrimuddin Malik sambungnya memang sudah lama dikuasai pihak lain. Syukur, usaha hukum yang ditempuh membuahkan hasil. “Kami selaku ahli waris Almarhum Fahrimuddin Malik, pemilik obyek tanah seluas 8 hektar yang sah. Putusannya pun sudah Inkracht,” imbuhnya. (ans)

News Feed