Atas temuan itu, Edy Rahmat yang saat ini sudah menjadi narapidana di Lapas Sukamiskin bersama Nurdin Abdullah dalam perkara sebelumnya kemudian berinisiatif agar hasil temuan dari tim pemeriksa dapat direkayasa sedemikian rupa.
Di antaranya, untuk tidak dilakukan pemeriksaan pada beberapa item pekerjaan, nilai temuan menjadi kecil, hingga menyatakan hasil temuan menjadi tidak ada.
Dalam proses pemeriksaan ini, Edy Rahmat aktif melakukan koordinasi dengan Gilang yang dianggap berpengalaman dalam pengondisian temuan item pemeriksaan termasuk teknis penyerahan uang untuk tim pemeriksa. Gilang kemudian menyampaikan keinginan Edy Rahmat tersebut kepada Yohanes. Selanjutnya, Yohanes diduga bersedia memenuhi keinginan Edy Rahmat dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dengan istilah “dana partisipasi”.
Untuk memenuhi permintaan Yohanes, Edy Rahmat diduga sempat meminta saran kepada Wahid dan Gilang terkait sumber uang. Keduanya memberikan masukan agar dapat meminta uang dari para kontraktor yang menjadi pemenang proyek di tahun anggaran 2020.
Diduga besaran “dana partisipasi” yang dimintakan satu persen dari nilai proyek. Dari dana yang terkumpul, nantinya Edy Rahmat akan mendapatkan sepuluh persen.
Adapun uang yang diduga diterima secara bertahap oleh Yohanes, Wahid, dan Gilang dengan keseluruhan sejumlah sekitar Rp2,8 miliar. Andy Sonny turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan. Sedangkan Edy Rahmat juga mendapatkan jatah Rp324 juta. (edo)