English English Indonesian Indonesian
oleh

Kasus Suap, Kontraktor Siapkan Akomodasi Auditor BPK

Ada temuan kekurangan dari BPK senilai Rp136 juta, dan bukan ia yang bayar. Nurwadi diminta bertemu dengan Auditor BPK RI Perwakilan Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM). Ia diberikan slip setoran dan diminta isi sesuai dengan hasil temuan Rp136 juta. Setelah itu, ia minta pimpinannya untuk ditandatangani.

“Setelah semuanya lengkapm saya serahkan lagi ke Pak Yobin (Yohanes). Selang beberapa hari, saya kembali diminta ke Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel untuk mengambil slip setoran yang telah disahkan,” ucapnya.

Kasus ini mendudukkan lima terdakwa. Namun baru empat terdakwa yang disidangkan. Keempat auditor BPK yang ditetapkan sebagai terdakwa tersebut yakni Gilang Gumilar (GG), Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM), Wahid Ikhsan Wahyudin (WIK), dan Andy Sonny (AS).

Peran Edy Rahmat dalam perkara ini adalah selaku pemberi suap dan empat terdakwa yang telah disidangkan adalah penerima suap, yakni dalam perkaranya pada 2020 lalu.

BPK Sulsel saat membentuk tim pemeriksa, dan salah satunya beranggotakan Yohanes dengan tugas memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel. Salah satu entitas yang menjadi objek pemeriksaan, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.

Sebelum proses pemeriksaan, Yohanes diduga aktif menjalin komunikasi dengan Andy, Wahid, dan Gilang yang pernah menjadi tim pemeriksa untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel 2019. Di antaranya terkait cara memanipulasi temuan item-item pemeriksaan.

Untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel 2019, diduga juga dikondisikan oleh Andy, Wahid, dan Gilang dengan meminta sejumlah uang. Adapun item temuan dari Yohanes, antara lain adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di markup dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak.

News Feed