FAJAR, MAKASSAR — Kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan asusila kembali berhasil diungkap Tim Cyber Crime Polda Sulsel. Pelakunya merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Sailong, berinisial MS.
MS ditangkap di Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone. Ia diduga melakukan aksi cabul terhadap remaja putri berinisial SA (16), yang masih berstatus pelajar.
MS melakukan hal itu saat masih menjadi guru di sekolah tempat belajar SA, tahun lalu. Pelaku sering mengajak korban berhubungan intim melalui pesan WhatsApp. Namun tak ditanggapi.
Dari situ, MS pun ditangkap berdasarkan laporan yang dibuat oleh keluarga korban di Polda Sulsel pada akhir Desember 2022. Keluarga korban melapor atas dugaan pelecehan seksual yang dialami SA.
“Pelakunya (MS) telah diamankan di Polda Sulsel. Sekarang statusnya adalah tersangka atas dugaan kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik,” ujar Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo saat dikonfirmasi FAJAR, kemarin.
Sutomo menambahkan, pelaku diduga telah mentransmisikan dan mendistribusikan dokumen dan atau informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Atas perbuatannya yang diduga melanggar pasal tersebut, MS kini terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Karena pelaku ini menyebarkan konten yang bermuatan susila atau melanggar kesusilaan,” bebernya.
Kuasa hukum korban SA, Sukardi mengatakan, awal mulanya kasus ini terjadi saat pelaku meminta nomor WhatsApp milik korban. Setelah didapatkan, selang beberapa waktu pelaku langsung menghubungi korban untuk diajak berhubungan gelap.