English English Indonesian Indonesian
oleh

Akar Partai Politik

OLEH: Dian Fitri Sabrina, Dosen Ilmu Hukum

Partai politik adalah alat transportasi untuk mengisi jabatan-jabatan politik dalam suatu negara.

Partai politik selain sebagai wadah rekrutmen politik dalam arti menyiapkan calon-calon Presiden, anggota Legislatif dan kekuasaan kehakiman, juga berperan meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu dan menciptakan iklim yang kondusif dalam proses pemilu yang damai.

Namun perkembangan saat ini, partai politik menunjukkan bahwa bukan hanya berfungsi sebagai sebuah organisasi politik yang bertujuan mengisi jabatan-jabatan politik, namun juga berkembang menjadi sebuah institusi, dan sebagai sebuah struktur dalam sebuah negara. Jika kita berbicara partai politik sebagai sebuah organisasi maka kita berbicara banyak mengenai hierarki dalam organisasi terkait internal organisasi misalnya partai politik yang berada di pusat dan keterwakilan di setiap daerah masing-masing. Miriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik mengartikan partai politik sebagai suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya memiliki orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.

Dalam kamus inggris Cambridge mengonsepkan partai politik adalah sebuah organisasi yang terdiri orang-orang dengan keyakinan politik tertentu yang bersaing dalam pemilihan untuk memenangkan posisi di pemerintahan lokal atau nasional. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2011 sebagaimana perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang partai politik. Yang dimaksud dengan Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.

Tetapi jika kita berbicara tentang partai politik sebagai institusi maka kita berbicara hubungan antara partai politik dengan lembaga lain,  berbicara tentang political institution tidak hanya berbicara terkait legislatif tetapi berbicara terkait eksistensi keberadaan lembaga lain misalnya partai politik, meskipun pada dasarnya partai politik adalah sebuah organisasi namun pada perkembangannya ikut dalam mengambil sebuah keputusan. Pada tahun 1960, Gabriel Abraham Almond dan James Smoot Coleman mengumpulkan tiga fungsi inti dari sistem politik, yang pertama adalah memelihara integrasi masyarakat dengan menentukan norma-norma, Kedua, untuk mengadaptasi dan mengubah elemen sistem sosial, ekonomi, dan agama yang diperlukan untuk mencapai tujuan kolektif (politik), dan Ketiga, untuk melindungi integritas sistem politik dari ancaman luar. Dalam masyarakat modern di Amerika Serikat, misalnya, fungsi utama dua partai politik inti dipandang sebagai cara untuk mewakili kelompok kepentingan dan konstituen serta membuat kebijakan sambil meminimalkan pilihan. Secara keseluruhan, idenya adalah untuk membuat proses legislatif lebih mudah bagi orang untuk memahami dan terlibat.

Yang ketiga adalah partai politik sebagai sebuah struktur bukan hanya berbicara terkait persoalan internal partai politik dan keterlibatan partai politik dalam membuat keputusan melalui badan legislatif namun semakin berkembang dengan terlibat langsung dalam mengambil sebuah keputusan publik. Partai politik disebut sebagai sarana pembuat kebijakan apabila partai yang bersangkutan merupakan mayoritas dalam badan perwakilan atau memegang tampuk pemerintahan. Akan tetapi jika sebuah partai politik hanya berkedudukan sebagai partai oposisi, ia tidak dapat dikatakan sebagai sarana pembuatan kebijakan sebab fungsinya hanya mengkritik kebijkan-kebijakan yang di buat oleh pemerintah. Di mana posisi lembaga legislatif berasal dari partai politik dan Presiden merupakan usulan dari partai politik. tentunya hal ini bukan hal baru jika kebijakan yang dibuat sangat dipengaruhi oleh keinginan partai politik pendukung.

Banyak partai politik dimotivasi oleh tujuan ideologis. Pemilihan demokratis umumnya menampilkan persaingan antara partai-partai yang berhaluan liberal, konservatif, dan sosialis. Sedangkan ideologi umum lainnya dari partai politik sangat besar berasal dari komunisme, populisme, dan nasionalisme. Partai politik di berbagai negara akan sering mengadopsi warna dan simbol yang sama untuk mengidentifikasi diri mereka dengan ideologi tertentu. Namun, banyak partai politik tidak memiliki afiliasi ideologis dan malah mungkin hanya terlibat dalam patronase, klientelisme, kronisme, atau kepentingan pengusaha politik tertentu.

Dari gambaran di atas dapat disimpulkan bahwa keberadaan partai politik tentunya sudah mengakar dengan eksistensinya dalam suatu negara. Misalnya di Indonesia, partai politik tidak hanya disebut sebagai sebuah organisasi tetapi sudah berkembang menjadi sebuah institusi yang memberikan pengaruh besar pada sebuah lembaga legislatif dalam mengambil sebuah keputusan baik di pusat maupun di daerah dan kedudukan Presiden dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh beberapa menteri yang dominan berasal dari partai politik. Bahkan partai politik tak jarang masuk dalam bagian struktur sebuah lembaga untuk terlibat langsung, tak heran partai politik sangat dominan dalam badan legislatif dan eksekutif untuk menentukan arah kebijakan yang akan dibuat ke depan.  (*)

News Feed