“Tapi dalam kasus ini kan putusan Perdatanya sudah ada, ” kata Gazali saat dihubungi, Minggu, 29 Januari 2023.
Poin kedua sebut Gazali, Pertangguhan pemeriksaan perkara pidana, ini dapat sewaktu-waktu dihentikan, apabila dianggap tidak perlu lagi. “Kemudian pada poin ketiga,Pengadilan dalam pemeriksaan perkara pidana tidak terikat oleh suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya suatu hak perdata tadi, ” sebutnya.
Kemudian lanjut Gazali, saat ini tersangka ditahan, karena tidak kooperatif waktu pemeriksaan polisi. Bahwa penahanan dan proses peradilan saat ini atas diri Terdakwa Gaddong Dg Ngewa sudah tepat dan berdasar hukum.
Dimana jelas Gazali, Gaddong ditetapkan tersangka karena menggunakan surat palsu dan menempatkan keterangan palsu dan melakukan penyerobotan. Surat itu surat sudah digunakan kemudian digunakan lagi dan menerbitkan surat Sporadik. “
“Putusan perkara perdata menjadi tidak substansi lagi, karena apa yang dijadikan dasar perihal Sporadik atas nama Gaddong Dg Ngewa, Lurah dan Camat sudah mencabutnya. Semua surat-suratnya atas nama Gaddong Dg Ngewa sudah dicabut, ” jelasnya.
“Sporadik atas nama Gaddong Dg Ngewa diterbitkan di atas tanah korban yang telah lebih dahulu memiliki bukti-bukti penguasaan atau kepemilikan. Ini alasan yang digunakan Lurah dalam membatalkan surat-surat atas terdakwa, ” sambungnya. (edo/*)