English English Indonesian Indonesian
oleh

Mantan Caleg Lolos PPS, KPU Gowa Bakal Sikapi

FAJAR, GOWA-Komisi pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Gowa kecolongan dalam proses seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS). Salah satu mantan calon legislatif (caleg) tahun 2019, Rahmansyah Ramli dari Partai Garuda lolos seleksi PPS.

Hal ini tentunya membuat KPU Gowa melanggar administrasi, sebab berdasarkan pasal 35 ayat (e) PKPU nomor 8 tahun 2022. Tentang aturan persyaratan panitia pemilihan Kecamatan, PPS dan kelompok penyelenggara pemungutan suara disebutkan tidak menjadi anggota partai sekurang kurangnya selama 5 tahun dengan pernyataan yang sah dari Partai.

Komisioner Bawalsu Gowa, Juanto mengatakan terkait dengan isu adanya dugaan mantan caleg lolos PPS, itu sudah ditindaklanjuti Bawalsu. “Saran perbaikan sudah disampaikan ke KPU agar di TL (Tinjau ulang). Kita nunggu sikap KPU,” katanya.

Kata Avol sapaannya, Bawaslu menjadwalkan untuk ketemu dengan KPU untuk menerapkan klarifikasi. “Akan diklarifikasi oleh KPU, berdasarkan laporan dan bukti-bukti yang ada,” jelas Avol sapaan akrab Juanto. Ketua Bawaslu Gowa Samsuar Saleh mengatakan jika terjadi pelanggaran pada perekrutan PPS, maka akan di proses sebagai pelanggaran administrasi

Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis menyatakan akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Laporan tersebut akan diproses. Yang bersangkutan akan dipanggil klarifikasi. “Jika memang betul dia, maka akan diproses pemberhentian dan penggantiannya,” tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan meski sudah dilakukan pelantikan jika terbukti dan melanggar. “Semua laporan masuk akan diproses. Jadi, meski sudah dilantik bukan berarti tidak bisa diganti. Kalau terbukti melanggar, akan segera dilakukan penggantian,” ucapnya.

Muhtar Muis juga menyampaikan, proses seleksi PPS diverifikasi dalam aplikasi Sipol. Mereka buat surat pernyataan bahwa tidak pernah terlibat parpol 5 tahun terakhir.

” Jadi kalau tidak ada laporan masyarakat, ini bisa lolos karena tidak semua terverifikasi. Yang diverifikasi adalah yang terdaftar di sipol, berarti saat ini yang bersangkutan kemungkinan tidak ada di Sipol,” ucapnya. (mum-wis/*)

News Feed