Ia mengaku, dirinya bersama istri sudah diambil keterangannya beberapa bulan yang lalu. Bahkan, anggota Bidpropam Polda Sulsel sudah berupaya melakukan mediasi.
Korban pernah dipertemukan dengan terlapor Andi Armanto. Hanya saat itu, pelaku mengaku tidak bisa mengembalikan kerugiaannya. Sehingga mempersilakan dirinya diproses hukum saja.
“Jadi sudah pernah itu. Saya dikasih ketemu sama Andi Armanto, tapi tidak ada hasil. Ini mi saya tunggu-tunggu bagaimana perkembangan prosesnya oleh Bidpropam di sana,” jelasnya.
Syamsul mengaku tidak habis pikir dengan perbuatan oknum polisi Andi Armanto yang nekat melakukan penipuan. Lebih parahnya, dia diduga menjadi bos sindikat karena mempekerjakan orang lain dalam melakukan aksi penipuannya.
Terlebih karena kerugian dari penipuan yang dilakukan Andi Armanto sebenarnya dimaksudkan untuk modal usaha korban. Namun, pelaku dengan tega menipunya.
“Ini yang berat sekali sebenarnya. Karena itu uang hasil mobil, tadinya mau kupakai usaha. Tapi ternyata saya ditipu saya. Hanya DP saja yang dibayar sama itu Anto (perintah Andi Armanto). Baru kabur mereka,” sesalnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Syamsu Ridwan belum bisa memberikan penjelasan terkait kelanjutan penangan laporan korban Syamsul Bahri. Ia perlu untuk mengkonfirmasi terlebih dahulu di Bidpropam. “Saya cek dahulu,” singkatnya.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri Sungguminasa pada 2019 lalu, disampaikan bahwa Andi Armanto (anggota Polri yang bertugas di Polda Sulbar) dalam melaksanakan aksinya mempunyai rekan yaitu Anto yang sebelumnya disuruh mengaku sebagai Jufriadi (identitas palsu).