Disebutkan Herry, tanah 5,8 hektare ini yang dikuasai kliennya dianggap menyerobot oleh pihak yang telah mengusai lahan yang diberikan Johannes ke pihak lain. Perkara ini juga sempat dipraperadikan pada tahun 2020 dan dimenangkan. Namun perkara tersebut kembali diangkat dan kliennya kembali ditetapkan tersangka pada tahun 2022.
Setelah itu kembali diajukan praperadilan dan gugatan tersebut ditolak.”Kami hargai putusan pengadilan dan akan kami buktikan semuanya dalam perkara ini. Saat ini kami minta klien kami itu ditangguhkan penahananya, karena faktor usia dan kesehatan, dia sudah lansia,” bebernya. (edo/*)