MAKASSAR, FAJAR — Tim tangkap buron (Tabur) Kejati Sulsel berhasil mengamankan dua terpidana penipuan perhisan. Mereka adalah Meryam Mistham Kamase (36) dan Muh Rimba Basri (35).
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan penangkapan kedua terpidana tersebut dilakukan pada Selasa, 17 Januari 2023, pukul 15.00 Wita. Terpidana pertama yang ditangkap adalah Meryam Mistham Kamase di Kompleks Gladiol Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang. Setelah dilakukan pengembangan dari hasil pengakuan terpidana tim tabur kembali mengamankan terpidana lainnya, yakni Muh Rimba Basri.
Penangkapan dilakukan pada hari yang sama di BTP Perumahan Graha 3 blok C sekitar pukul 22.00 Wita.
Keduanya terpidana bekerja sama melakukan penipuan dengan menjaminkan perhiasan palsu ke pegadaian unit Ruko Pelangi Kecamatan Tamalanrea. Aksi keduanya dilakukan secara berulang pada rentan tahun 2018 hingga 2019 menimbulkan kerugian negara Rp626 juta.
“PN Makassar menjatuhi vonis kedua pelaku selama satu tahun enam bulan. Mereka kemudian banding PT Makassar menaikkan pidannya menjadi dua tahun. Selanjutnya mengajukan kasasi, MA pun juga menaikan pidananya menjadi dua tahun enam bulan,” kata Soetarmi saat ditemui di kantor Kejati Sulsel, Rabu, 18 Januari 2023.
Soetarmi menuturkan awalnya setelah vonis MA telah keluar kedua terdakwa tidak koperatif. Mereka langsung menghilang dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 22 Maret 2022.
“Kedua terpidana tersebut yang ditangkap Selasa kemarin adalah tangkap ketiga DPO untuk tahun 2023,” akunya.