English English Indonesian Indonesian
oleh

Jalan Buntu Gugatan Fadel Muhammad Terhadap DPD

FAJAR, JAKARTA-Sidang perkara Fadel Muhammad yang menggugat Keputusan DPD, menemui jalan buntu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menerima eksepsi para tergugat, dan memutuskan tidak berwenang memutus serta mengadili sengketa yang diajukan penggugat. Demikian putusan PN Jakarta Pusat yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Bakri pada Rabu (18/1).

Penarikan Fadel sebagai Wakil ketua MPR untusr DPD disebutkan sebagai kewenangan absolut lembaga DPD melalui forum tertinggi Sidang Paripurna.

Putusan majelis hakim tersebut, mempertimbangkan yurisprudensi Mahkamah Agung yang berbunyi, bahwa keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa tidak dapat disebut keputusan Tata Usaha Negara. Hal itu lantaran diterbitkan dalam menjalankan peran ketatanegaraan DPD, sesuai fungsi tugas dan wewenangnya.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat juga mengemukakan alasan, bahwa kompetensi dalam memutus dan membatalkan obyek sengketa yang diajukan oleh penggugat, merupakan bagian kewenangan DPD. Hal itu telah ditempuh melalui forum tertinggi di lembaga para Senator tersebut, yaitu Sidang Paripurna. Adanya putusan yang menerima eksepsi tergugat membuat gugatan penarikan Fadel dari kursi Wakil Ketua MPR tidak dapat dilanjutkan lagi.

“Merujuk pada putusan tersebut, Fadel Muhammad praktis tak lagi menyandang posisi sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD, dan digantikan oleh Tamsil Linrung sesuai hasil keputusan Paripurna DPD 18 Agustus 2022,” imbuh Ajbar, Sekretaris Kelompok DPD di MPR.

Putusan PN Jakarta Pusat, kata senator asal Sulawesi Barat ini, menjawab surat balasan dari MPR terkait alasan penundaan pelantikan Wakil Ketua MPR unsur DPD. Dimana sebelumnya Ketua MPR meminta DPD menyelesaikan masalah ini secara internal. “Berdasarkan Putusan PN Jakarta Pusat, maka tidak ada lagi alasan bagi MPR untuk untuk menunda pelantikan Tamsil Linrung,” tegas Ajbar. (*)

News Feed