English English Indonesian Indonesian
oleh

Korupsi Pengadaan Alkes RSIA St Fatimah, JPU Ajukan Kasasi

Setelah itu kami akan ajukan kasasi, kami memiliki waktu 14 hari setelah putusan dibacakan Selasa kemarin,” kata Adnan saat ditemui diruang kerjanya, Jumat, 13 Januari 2023.

Mantan Kasidatun Kejari Makassar ini juga menutur untuk putusan terhadap tujuh terdakwa ada kemungkinan tidak banding. Mereka adalah Mantan direktur RSIA St Fatimah, Leo Prawiro Diharjo; Direktur PT Sangia Perda, Rahmat Ramadana; Direktur PT Lasono Nan Utama, Abdullah; Direktur PT Mentari Alkesindo Jaya, Helmi Rahmadi; Manager Operasional PT Mentari Alkesindo Jaya, Lukmanul Hakim Tarigan; staf teknis PT Mentari Alkesindo Jaya, Suryadin Munansar; dan anggota Pokja, Mardin.

“Vonis terhadap tujuh terdakwa ini tidak jauh dari tuntutan kami, yakni 2/3. Namun kami belum ambil sikap resmi, masih menunggu arahan dari pimpinan,” akunya.

Penasihat Hukum Anggota Pokja Muh Fajarsyah, Awaluddin mengatakan jika JPU mengajukan kasasi itu adalah haknya. Namun pihaknya menilai putusan hakim sudah sangat tepat. Dimana kliennya hanya menjalankan tugas sesuai dengan prosedur.Terkait adanya permainan pengajuan berkas yang dilakukan oleh penyedia jasa tidak masuk dalam rananya.

Apalagi dalam beberapa riwayat PT Mentari Alkesindo telah beberapa kali melakukan pengadaan Alkes. Diataranya di Jeneponto, Morowali, hingga Kalimantan. Sehingga perusahaan tersebut dinyatakan cukup baik. Selain itu dalam tuntutan JPU juga memperlihatkan tidak adanya aliran dana yang diterima terdakwa Muh Fajarsyah.

Tidak ada uang pengganti yang dituntutkan JPU. Sehingga tidak ada alasan atau bukti yang mengarah dalam korupsi atau penyelahgunaan kewenangan.”Jika JPU kasasi kami juga akan mengajukan kontra kasasi. Namun sekarang klien kami sudah dibebaskan dari tahanan, itu berdasarkan putusan hakim. Upaya kasasi itu tidak membuat klien kami harus ditahan,” ungkapnya. (edo/*)

News Feed