Di antaranya adalah kasus ini berawal dari adanya kesalahan Pokja yang tidak mengugurkan PT Sangia Perdana sebagai peseta lelang meskipun menyadari perusahaan tersebut dikendalikan oleh pihak lain dimana hal tersebut diketahui oleh pokja pada saat melakukan klarifikasi sehingga memuluskan permainan pengaturan pemenang dan pada akhirnya hilangnya kesempatan Pemerintah Prov/RSKDIA Siti Fatimah mendapatkan harga yang kompetifif.
Selain itu, pokja juga seharusnya menyadari adanya kondisi persaingan usaha yang tidak sehat dari seluruh perserta lelang dimana dokumen pengajuan lelang oleh pihak penyedia jasa yang terkesan seragam, mulai dari jenis huruf hingga kesalahan tik.
Hal ini menjadi indikasi bahwa pengajuan dokumen dilakukan oleh satu orang saja, bahkan bukan itu saja berdasarkan fakta persidangan Direktur Perusahaan yang dimenangkan sebagai pemenang lelang menguak fakta yang mencengangkan dimana Rahmat Ramadana yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut menerangkan tidak pernah menghadiri tahap pembuktian kualifikasi yang dilakukan oleh pokja dan menerangkan tandatangan dalam daftar hadir yang dibuat oleh Pokja bukanlah tandatangan rahmat ramadana.
Dari fakta-fakta tersebut, JPU sedari awal meyakini perbuatan terdakwa tidak hanya memenuhi rumusan formil namun secara material terdapat adanya “mens rea”.
JPU menghargai putusan hakim atas putusan melepaskan tiga terdakwa karena tidak terbukti secara materil. Namun mereka juga menggunakan hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi, karena tidak sependapat dengan putusan majelis hakim.”Kami tinggal tunggu salinan putusan dari PN Makassar.