FAJAR, MAKASSAR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) geregetan melihat banyaknya investor yang wait and see. Mereka menunggu kepastian regulasi.
Saat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja disahkan, ada ratusan investor berminat. Namun hingga saat ini, mereka cenderung menunggu dan melihat situasi. Hal itu dipicu UU Cipta Kerja yang dianggap inskonstitusional bersyarat oleh MK.
Jokowi tak tinggal diam, 2023 akan penuh tantangan. Ekonomi harus digenjot di atas 5 persen. Makanya, investasi sangat dibutuhkan. Secara mendadak, presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Jika tidak ada kepastian, investor pasti ragu,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, akhir pekan lalu.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Makassar Muammar Muhayang, menuturkan perpu tersebut memberikan sinyal positif kepada dunia usaha. Menurut Muammar, sudah dua tahun dunia usaha merasa ambigu, apakah menerapkan aturan lama atau yang baru.
“Apalagi aturan ketenagakerjaan, tidak memberikan kepastian regulasi. Adanya Perpu, investor lebih tenang,” ujar Muammar dikutip dari Harian FAJAR edisi Selasam 2 Januari.
Muammar berharap, sektor usaha saat ini harus diberikan kepastian lantaran ingin menata kembali bisnisnya. Dia sangat berharap Perpu Cipta Kerja dapat menggairahkan investasi. “Karena lebih tenang dengan adanya aturan yang jelas,” sebutnya.
Pria berkaca mata itu membeberkan, regulasi terkait UU Cipta Kerja membuat dunia usaha lebih tenang. Selain itu, hubungan dengan tenaga kerja tetap terjaga. “Karena dalam usaha itu kepastian adalah segala-galanya,” tambahnya.