English English Indonesian Indonesian
oleh

Antisipasi Jaminan Pembayaran Akhir Tahun

OLEH: Amran Sakiran, Fungsional PTPN KPPN Makassar I

Akhirnya tahun 2022 telah berada dipenghujungnya. Bulan Desember merupakan puncak siklus pengeluaran negara atas belanja negara yang tertuang di dalam DIPA Tahun 2022. Per medio Desember 2022, untuk wilayah pembayaran KPPN Makassar I, APBN yang telah tersalur sebesar Rp9,963 Trilyun dari alokasi pagu belanja sebesar Rp11,336 Triliun atau sebesar 87,89%. Sedangkan untuk belanja transfer telah tersalur sebesar Rp729,679 Miliar dari alokasi pagu belanja transfer sebesar Rp805,770 Miliar atau sebesar 90,56% (sumber data: https://spanint.kemenkeu.go.id/spanint/ per 16 Desember 2022).

Dari data serapan tersebut di atas, masih terdapat sekitar Rp1,373 Trilyun dana APBN yang belum terealisasi. Jumlah sisa dana tersebut diharapkan dapat dimaksimalkan penggunaannya dalam mendukung pelaksanaan kegiatan-kegiatan pada masing-masing satuan kerja K/L dan Pemda hingga akhir tahun 2022. Peningkatan belanja idealnya diikuti dengan pola penyerapan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang responsif sebagai stimulus pertumbuhan ekonomi.

Penyerapan merupakan realisasi atau pencairan anggaran (Abdul Halim, 2014). Belanja yang belum terserap tersebut terdiri atas data belanja yang dikontraktualkan dan atau nonkontraktual, yang dapat berasal dari belanja barang dan atau belanja modal. Mekanismenya mengikuti proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Untuk tahun anggaran 2022, sisa belanja kontraktual yang belum terserap sebesar Rp436,957 Milyar (sumber data: https://spanint.kemenkeu.go.id/spanint/ per 16 Desember 2022). Dibandingkan dengan jumlah tagihan belanja kontraktual pada tahun 2021 sebesar Rp2,727 Triliun, artinya terjadi penurunan secara signifikan sebesar 80,77% (yoy) jika dilihat perbandingan secara tahunan.

Tentu berdasar pada data tersebut terjadi kemajuan dari sisi ketaatan terhadap efektivitas pelaksanaan anggaran yaitu ketepatan pengajuan tagihan belanja yang dikontraktualkan dan kedisiplinan satuan kerja dalam mengeksekusi belanja sesuai dengan perencanaan yang ada karena kondisi pasca pandemic COVID-19 telah berangsur pulih kembali. Namun demikian, potensi pekerjaan yang tidak terselesaikan hingga pada akhir tahun anggaran 2022 tetap perlu mendapat perhatian ekstra dari pejabat perbendaharaan pada satuan kerja mitra KPPN.

Potensi tersebut sudah senantiasa terjadi secara tahunan. Beberapa hal yang menjadi faktor pendukungnya diantaranya lambatnya penyerapan anggaran belanja pada satuan kerja mitra KPPN. Penyerapan anggaran yang lambat dapat mengakibatkan kerugian negara secara ekonomis (Hendris Herriyanto,2012). Jika ditelisik lebih jauh masalah klasik penyebab hal tersebut diantaranya, lambatnya penetapan pejabat perbendaharaan, lambatnya proses lelang pengadaan barang/jasa, dan jenis pekerjaan yang karakteristik penyelesaiannya memerlukan waktu hingga 31 Desember.

Sisi lain penyebab permasalahannya adalah ketidakpatuhan terhadap Rencana Penarikan Dana (RPD) pada halaman 3 DIPA. Rencana penarikan dana pada DIPA mencerminkan kebutuhan dana pengguna anggaran, sehingga Bendahara Umum Negara (BUN) dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, harus menyiapkan kebutuhan dana tersebut. Maka dalam rangka pelaksanaan anggaran pada akhir tahun anggaran, Menteri Keuangan telah menetapkan regulasi terkait pedoman penerimaan dan pengeluaran pada akhir tahun anggaran yang tertuang dalam PMK 163/PMK.05/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK 186/PMK.05/2017 tentang Pedoman Penerimaan dan Pengeluaran pada Akhir Tahun Anggaran.

Setiap tahun anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan petunjuk pelaksanaan sekaligus yang menjadi pedoman pelaksanaan anggaran pada akhir tahun kepada seluruh satuan kerja mitra KPPN melalui peraturan direktur jenderal. Untuk tahun 2022, telah ditetapkan PER-8/PB/2022. Pada peraturan tersebut diatur mengenai penatausahaan penerimaan negara baik dari perpajakan dan bukan pajak yang dilakukan khusus pada akhir tahun. Karena sifatnya yang khusus, maka peraturan tersebut hanya mengatur langkah-langkah pada akhir tahun anggaran 2022, dan penegasan bahwa yang dimaksud akhir tahun anggaran adalah bulan Desember 2022.

Jika memperhatikan sisa belanja kontraktual yang belum terealisasi hingga periode Desember 2022, dapat diproyeksikan bahwa nilai jaminan pembayaran untuk tagihan penyedia barang/jasa atas kontrak yang yang prestasi pekerjaannya belum mencapai 100% (seratus persen) pada akhir tahun anggaran yaitu sebesar Rp436,957 Miliar. Apa yang dimaksud dengan Jaminan pembayaran pada akhir tahun? Sesuai PER-8/PB/2022, yang dimaksud Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran adalah Jaminan tertulis dari bank umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Perbankan dan Indonesia Eximbank, dengan nilai jaminan paling sedikit sebesar sisa pekerjaan yang belum diselesaikan atau sebesar perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan sampai dengan tanggal 31 Desember, untuk menjamin bahwa apabila penyedia barang/jasa tidak menyelesaikan pekerjaan yang telah dilakukan pembayarannya, maka penjamin akan membayar kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar nilai jaminan.

PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. Hal ini berarti bahwa negara akan membayarkan sisa pekerjaan yang belum diselesaikan sebelum terjadinya prestasi atas pekerjaan yang dikontraktualkan sampai tanggal 31 Desember. Dalam hal terjadi wanprestasi atas pekerjaan tersebut, maka penjamin akan membayar kepada PPK sebesar nilai jaminan. Untuk pekerjaan yang dapat diselesaikan sampai dengan 31 Desember, penjamin menerbitkan BAST, yaitu Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang berguna sebagai dokumen legalitas penyerahan hasil pekerjaan dari penyedia kepada pemberi kerja yang akan menjadi dasar diserahterimakan kembali Jaminan Pembayaran Akhir Tahun oleh KPPN kepada Pejabat Pembuat Komitmen.

Sejatinya kondisi akhir tahun anggaran seperti di atas, dapat diminimalisasi dengan beberapa langkah strategis diantaranya, satuan kerja mitra KPPN memperbaiki pola penarikan dana dengan berbasis kepada Rencana Penarikan Dana (RPD) Halaman 3 DIPA. Para pemilik DIPA menyegerakan lelang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) atau melalui lelang dini. Pejabat Perbendaharaan senantiasa melakukan monev berjenjang dan berkala atas paket pekerjaan kontraktual yang direncanakan, termasuk didalamnya adalah melakukan mitigasi risiko yang berpotensi menjadi penghambat kegiatan kontraktual.

Satuan kerja mitra KPPN pun diharapkan melakukan koordinasi dengan pihak perbankan/asuransi sebagai produsen garansi yang memiliki surety bond memedomani regulasi terkini agar adanya kepastian terkait nilai pembayaran yang dijaminkan memenuhi syarat unconditional (tanpa syarat tambahan) sebagaimana yang telah ditetapkan. Selain itu, KPPN selaku Kuasa BUN di daerah, melakukan koordinasi dengan pihak perbankan dan satuan kerja mitra KPPN dalam melakukan penatausahaan jaminan pembayaran, dan peningkatan kapasitas dan fungsi Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (PTPN) melalui pembinaan secara berkelanjutan.

Pada akhirnya, keamanan dalam penatausahaan jaminan pembayaran atas sisa pekerjaan pada akhir tahun selain menjadi tujuan kita semua, juga untuk memastikan kelancaran pelaksanaan anggaran akhir tahun yang merupakan tanggung jawab bersama, KPPN selaku BUN dan satuan kerja Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Anggaran. Keberhasilan pelaksanaan APBN pada tahun 2022 akan sangat bermanfaat bagi pemulihan ekonomi regional kota Makassar dan Sulawesi Selatan, yang pada pada akhirnya akan berdampak positif bagi perekonomian nasional. Semoga.!!!

News Feed