“Intinya kami banding. Seharusnya ini lepas, karena tidak terbukti, tetapi hakim berkata lain,” bebernya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Herawati mengatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Dia belum bisa ambil upaya hukum.
“Kami masih pikir-pikir,” akunya
Kasus ini berawal dari kejadian 26 Maret 2022 di Jalan Rappocini sekitar pukul 04.00 Wita. Korban masuk ke SPBU untuk mengisi bahan bakar, namun saat keluar dia dihampiri terduga pelaku dan mengatakan “Kau itu yang gas gas motor” namu kedua korban dan temanya hanya terdiam. Namun setelah itu salah satu terduga pelaku memukul dengan tangan ke wajah korban Alfarabi dan Abusar. Korban Alfarabi langsung memacu kendaraanya namun dia menabrak pohon yang ada dipinggir jalan. Setelah itu kedua terdakwa meninggalkan lokasi. (edo)