English English Indonesian Indonesian
oleh

BPJS Alihkan Pasien Cerebellum ke Faskes Lain

MAKASSAR, FAJAR — BPJS Kesehatan Cabang Makassar membantah pemutusan kerja sama secara sepihak dengan Klinik Cerebellum.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy E L Borotoding mengatakan, perjanjian kerja sama pihaknya dengan klinik beralamat di Jl Swadaya tersebut, sudah berakhir pada 31 Desember 2022.

“Perjanjian kerja sama telah berakhir 31 Desember 2022. Dan belum dapat diperpanjang, karena pihak klinik belum memenuhi kewajibannya atas perjanjian kerja sama,” terang Greisthy, Selasa, 27 Desember.

Berdasarkan Permenkes Nomor 71 Tahun 2013, ia menyebutkan bahwa perjanjian kerja sama (PK) dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan bersama.

Pihaknya pun bertanggung jawab memastikan pengalihan peserta dan menyelesaikan penagihan klaim yang tersisa untuk diproses dan dibayarkan sesuai ketentuan.

“Pasien yang mendapatkan rawat inap dapat tetap melanjutkan perawatan meski melewati 31 Desember 2022. Karena masuk kedalam pelayanan untuk Desember 2022. Sehingga tidak perlu dirujuk ke faskes lain,” sebut Greisthy.

Selain itu berdasarkan analisa, tambah dia, kebutuhan peserta BPJS dari Klinik Cerebellum juga dapat ditangani oleh 15 faskes lain yang memiliki pelayanan yang sama. Seperti spesialisasi KFR, fisioterapi, terapi wicara, dan terapi okupasi. Itu artinya, BPJS akan mengalihkan pasien Klinik Cerebellum ke faskes lainnya.

Menurut Greisthy, dalam kondisi saat ini BPJS Kesehatan harus mempertimbangkan kecukupan antara jumlah fasilitas kesehatan (faskes) dengan jumlah peserta yang harus dilayani.

News Feed