OLEH: IDP Satria Wibawa
Penyuluh Pajak Ahli Madya, Kanwil DJP Sulselbartra
SEBENTAR lagi kita akan mengakhiri tahun 2022 ini dan membuka tahun 2023 dengan rasa optimis lebih baik dari tahun sebelumnya. Seperti kita ketahui sejak diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan nomer 7 tahun 2021 tanggal 29 Oktober 2021,maka pelaksanaan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut mengatur bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dengan diaturnya NIK menjadi NPWP di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), maka dikeluarkanlah turunan peraturannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan No.112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang pribadi,Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.Tujuan kebijakan NIK menjadi NPWP adalah untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Kebijakan berikutnya adalah untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NPWP. Dan kebijakan terakhir adalah untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman Nomor Identitas Tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
Tentunya dengan adanya PMK No.112/PMK.03/2022 ini makanya berlakunya format NPWP yang baru dimulai pada tanggal 14 Juli 2022 dengan ketentuan sampai dengan 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 Digit dilakukan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas dan Per 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru.