English English Indonesian Indonesian
oleh

Dewan Tetapkan 21 Prolegda 2023, Minim Capaian 2022

FAJAR, MAKASSAR-DPRD Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar telah menetapkan Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2023 sebanyak 21 item melalui Rapat Paripurna DPRD Makassar, Rabu, 21 Desember.

Target 21 Perda ini tergolong tinggi, padahal capaian 2022 terbilang minim. Hingga saat ini, realisasi Prolegda yang ditargetkan 22 di tahun ini baru tercapai 6 menjadi Perda.

Ranperda yang telah menjadi perda yakni; Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Perda Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Kemudian, Perda Perubahan Anggaran, Pendapatan, dan Belanja Daerah 2022, Perda Perlindungan Guru, dan Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2023.

Selebihnya ada tujuh Ranperda yang sementara proses. Selebihnya lagi belum dibahas sama sekali.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar, Syamsuddin Raga meyakini di akhir tahun 2022 bisa menyelesaikan 9 program pembentukan Perda (Propemperda). Capaian ini diakui sudah sangat maksimal. “Kalau kita di Bapemperda itu cukuplah maksimal, kita punya kerja,” katanya.

Ketua Partai Perindo Makassar itu mengatakan, salah satu kendala dihadapi pansus yakni proses ranperda itu sendiri. Dimana setelah membahas bersama oleh pansus, maka ada langkah-langka serta alur yang panjang harus dilalui.

Mulai konsultasi di Provinsi hingga pusat yang dianggap semakin rumit. “Kita akui, berjalan itu Ranperda mulai dari pandangan umum sampai di tingkat, pembentukan Pansus dan konsultasi itu. Disitu ada terkendala sedikit. Entah bagaimana persoalannya karena kami (Bapemperda) tidak masuk di situ. Ini barangkan sudah lepas,” tuturnya.

Ia juga menilai tim pansus yang lamban. Sehingga ia berharap 2023 akan lebih maksimal kerja pansus guna menyelesaikan Ranperda yang diusulkan baik DPRD itu sendiri dan OPD terkait di lingkup Pemkot Makassar.

“Saya minta ke ketua-ketua pansus agar kiranya ada tingkat keseriusan dua kali lipat untuk ke depannya bisa teratasi semua bisa diselesaikan dengan tepat waktu,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Prolegda, Apiaty Amin Syam mengatakan memang tidak banyak di proses di tahun ini karena ada kendala-kendala. Salah satunya karena masalahnya OPD terkait untuk datang membahas.

Sehingga ia meminta agar kedepannya, para OPD yang mengusulkan Raperda itu harus rajin. Ia juga menegaskan bahwa OPD harus betul-betul siap dengan menyiapkan rancangan akademik. “Terus apakah sudah ada biayanya. Kan tidak bisa jalan. Juga orang yang harus punya ahli hukum,” katanya.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengakui ada kelemahan OPD selama ini. Sehingga ia berjanji akan membenahi itu. “Saya benahi itu karena lemahnya mereka itu kadang-kadang di penyusunan hukum,” singkatnya. (mum)

Adapun 6 dari 22 Raperda diselesaikan 50 anggota DPRD Makassar selama 1 tahun di 2022.

  • Pertama Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Ini diusulkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran kota Makassar.
  • Kedua, Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah. Diusulkan Badan Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah (BPKAD) kota Makassar.
  • Ketiga, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah. Diusulkan oleh BPKAD kota Makaasar.
  • Keempat, Ranperda perubahan anggaran, pendapatan dan belanja daerah 2022 diusul oleh BPKAD Makassar.
  • Kelima, Ranperda tentang perlindungan Guru. Diusulkan oleh DPRD kota Makassar, bagian komisi D.
  • Keenam, Ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023. Diusul oleh BPKAD Makassar.

Ranperda yang masih Proses

  • Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Diusul oleh Dinas perikanan dan peetanian kota Makassar.
  • Ranperda tentang kerjasama daerah. Diusul oleh DPRD bagian komisi A.
  • Ranperda tentang rencana induk pembangunan pariwisata kota Makassar. Diuaul oleh Dinas Pariwisata kota Makassar.
  • Ranperda tentang inovasi daerah. Diusul oleh komisi A DPRD Makassar.
  • Ranperda tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, utilitas pada kawasan induatri dan perumahan. Diusul komisi C DPRD Makassar.
  • Ranperda tentang pemajuan kebudayaan daerah. Diusul oleh komisi D DPRD Makssar.
  • Raperda tentang kota Layak Anak. Diusul oleh komisi D DPRD Makassar.

Ranperda yang sama sekali belum diproses

  • Ranperda tentang Omnibus Sombere and Smart City. Diusul oleh Balitbangda kota Makassar.
    -Ranperda tentang perubahan Retribusi Jasa Umum. Diusul oleh Bapenda Makassar
  • Ranperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Diusul oleh Bapenda Makassar.
  • Ranperda tentang Pendirian Perseroan Daerah Makassar Incorporated. Diusul oleh Bagian Perekonomian Makassar.
  • Ranperda tentang Perubahan Rencana Tata Ruang dan Wilayah kota Makassar tahun 2015-2034. Diusul oleh Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.
  • Ranperda tentang Perubahan Rerribusi Sampah. Diusul oleh Komisi B DPRD Makassar.
  • Ranperda tentang Tera dan Tera Ulang. Diusul oleh Komisi B DPRD Makassar.
  • Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah. Diusul oleh Bapemperda DPRD Makassar.
  • Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame Kota Makassar. Diusul oleh Bapemperda Kota Makssar. (mum)

News Feed