English English Indonesian Indonesian
oleh

Tersangka Korupsi Irigasi Jaling Berpotensi Bertambah

FAJAR, BONE — Kejaksaan Negeri Bone menetapkan MA dan NR sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Jaling di Kabupaten Bone TA 2019.

Tersangka MA merupakan Direktur PT Mitra Aiyyangga Nusantara selaku penyedia jasa. Sedangkan tersangka NR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Sulsel.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Bone memeriksa 17 saksi. Kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup.

Pembangunan pekerjaan rehabilitasi DI Jaling di Kecamatan Awangpone pada 2019, dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp11,9 miliar lebih dari APBD Sulsel.

“Pada pelaksanaannya, ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum. Terdapat pengeluaran anggaran di luar peruntukannya dari fisik dan pembayaran pajak, dalam pengerjaan proyek tersebut pekerjaan disubkontrakkan dari rekanan kepada pihak lain,” terang Andi Hairil.

Akibatnya, timbul reduksi anggaran. Sehingga terdapat perbedaan kualitas maupun kuantitas, maka pembangunan yang dihasilkan tidak optimal.

“Pada pekerjaan tersebut, tim penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar lebih berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Makassar,” paparnya.

Ia juga merunutkan, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

News Feed