English English Indonesian Indonesian
oleh

Remaja Pelaku Balapan Liar Diamankan, Sanksinya Dorong Motor ke Mapolrestabes Makassar

FAJAR, MAKASSAR -Puluhan remaja pelaku balapan liar di Jalan A.P Pettarani berhasil diamankan polisi, Minggu, 4 Desember, dini hari. Para pelaku pun langsung diberi sanksi mendorong motornya hingga ke Mapolrestabes Makassar.

Penindakan tersebut dilaksanakan personel gabungan Polrestabes Makassar dalam kegiatan patroli antisipasi gangguan lalu lintas yang kerap meresahkan masyarakat di malam hari. Ada puluhan kendaraan milik para pelaku yang akhirnya disita.

“Kami mendapatkan beberapa kendaraan. Kendaraan-kendaraan itu digunakan untuk balap liar. Pada saat kami amankan, beberapa kendaraan tidak lengkap surat-surat dan kelengkapan lainnya,” ujar Komandan Tim (Katim) Penikam Polrestabes Makassar, Iptu Arif Muda, kepada FAJAR, kemarin.

Lebih lanjut ia menyebut, secara keseluruhan ada sebanyak 24 kendaraan yang diamankan. Kemudian penindakan selanjutnya kendaraan tersebut akan diserahkan ke Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar.

Adapun para pelaku balapan liar langsung dibebaskan setelah disanksi mendorong motornya dari Jalan A.P Pettarani lokasi balapan liar, menuju ke Jalan Ahmad Yani Mapolrestabes Makassar.

Tidak hanya itu, mereka juga diberi peringatan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya yang selama ini meresahkan masyarakat.

“Karena tidak ada kelengkapan surat-suratnya, maka mereka tinggal berurusan dengan lantas,” bebernya.

Selain mengamankan puluhan remaja yang terlibat dalam aksi balap liar. Dalam operasi gabungan yang dipimpin Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darminto, juga berhasil diamankan dua pemuda kedapatan membawa obat jenis psikotropika atau obat daftar G.

Kedua pemuda tersebut berinisial IW (18) dan AD (18). “Jadi petugas patroli di beberapa wilayah, saat masuk di Jalan Barombong (Kecamatan Tamalate) ada pengendara diberhentikan karena tidak menggunakan helm. Saat digeledah ditemukan dua butir obat terlarang jenis G,” ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS.

Sasaran operasi sendiri difokuskan pada aksi kejahatan yang masih sering terjadi di Kota Makassar, salah satunya kejahatan jalan yang masih marak. Terbukti, dari hasil operasi Pekat Lipu 2022 oleh jajaran Polda Sulsel selama 20 hari menemukan 39 kasus penganiyaan, 5 kasus penganiayaan berat, 4 kasus pengancaman, dan 7 kasus pengeroyokan.

Khusus yang menggunakan busur panah sebanyak 18 kasus dan 25 yang menggunakan badik. Sementara, barang bukti busur yang disita dalam operasi sebanyak 241 anak panah serta 22 ketapel, juga 32 badik.(maj/*)

News Feed