FAJAR, SIDRAP- Pelarian terpidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial pertanian di Desa Timoreng Panua Riaja tahun anggaran 2012 berakhir, Kamaluddin Bin Dille berakhir. Dia ditangkap di Kalimantan Timur setelah sempat buron dan masuk daftar DPO sejak 2016 lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan terpidana Kamaluddin di Dlle ditangkap di Kalimantan Timur. Total kerugian negara yang divoniskan kepada terpidana dalam perkara tersebut sebesar Rp83,842 juta.
Terdakwah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2016/PN MKS. Terdakwa melanggar pasal 8 Jo. Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nn 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kamaluddin divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. Terdakwa juga dijatuhi uang pengganti Rp83,842 juta subsider satu tahun penjara.
“Terpidaha sudah menajdi buronan selama enam tahun dan telah dipanggil secara patut untuk segera menjalani hukuman. Karena terdakwa tidak beritikad baik maka Kejari Sidrap menyampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel agar terdakwa dimasukkan dalam DPO,” kata Soetarmi, Jumat, 2 Desember.
Lebih lanjut Soetarmi menuturkan Kajati Sulsel mengirim tim tangkap buron ke Kalimantan Timur. Tim tersebut dipimpin oleh Kasi E Intelijen Kejati SulSel Erfah Basmar. Setelah dipastikan keberadaan terpidana di Lapangan Futsal Desa Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur
“Penangkapan dilakukan tadi (Jumat 2 Desember) pukul 09.10 Wita,” ucapnya.
Kajati Sulsel, Raden Febrytrianto menambahkan sejak Januari 2022 sampai Desember tim tangkap buron telah berhasil menangkap dan mengamankan 15 terdakwa yang telah melarikan diri dan ditetapkan DPO. Dia meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian Hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya .
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ungkapnya. (edo)