“Semuanya telah kita himpun sebelum kita masuk pada tahapan konsultasi ini,” tambah RPG. Hal ini ditambahkan A. Irwandi Natsir selaku Wakil Ketua Bapemperda. Ia menyampaikan bahwa konsultasi ini memuat materi-materi pokok yang diatur serta dasar hukum pelaksanaan ranperda yang diusulkan pada Propemperda Tahun 2023.
Kemendagri telah memberikan metode analisis kebutuhan perda (AKP) yang merupakan sebuah tools bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Propemperda. Pemerintah Daerah diminta agar mempedomani Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/6458/OTDA perihal Petunjuk Teknis Analisis Kebutuhan Perda.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, Ramandhika Suryasmara, yang menerima rombongan di Lantai 15 Gedung H Kementerian Dalam Negeri ini menyampaikan bahwa untuk pembentukan Propemperda, identifikasi dan pemetaan skala prioritas kebutuhan perda sangat penting diperhatikan.
“Analisis Kebutuhan Perda ini sangat penting sehingga menyentuh apa aspek kebutuhan di dalamnya,” kata Ramandhika.
Di akhir pertemuan, Bapemperda DPRD Sulsel berharap konsultasi terkait rancangan Propemperda ini bisa menyentuh aspek kebutuhan perdanya.
Hadir juga Anggota Bapemperda yakni Andi Debbie Purnama, Ayu Andira, A. Hery Suhari Attas, Hj. Meity Rahmatia, Andi Ansyari Mangkona, Hengky Yasin, Muhammad Sarif, dan Wahyudin M. Nur. Turut pula hadir yang mewakili Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel Andi Alfatah. (nsrn)