English English Indonesian Indonesian
oleh

Lulus Passing Grade PPPK Sejak 2021, 406 Honorer Belum Dapat Penempatan

FAJAR, MAKASSAR-Ikatan Guru Honorer Indonesia Sulsel mempertanyakan kejelasan nasib 406 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mereka telah dinyatakan lulus passing grade pada 2021, namun sampai saat ini masih menganggur.

Ketua Ikatan Guru Honorer Indonesia Kawasan Timur (Sulsel), Ali Kham mengatakan, mereka belum juga mendapatkan penempatan. Ia menyayangkan sikap Pemprov Sulsel yang belum mengakomodasi guru-guru SMA dan SMK.

“Masih ada 406 orang yang belum mendapatkan tempat di mana dia harus mengajar. Padahal berdasarkan Surat Kemenpan RB 20/2022, kami adalah pelamar prioritas pertama yang harus diutamakan. Sebelum prioritas dua, tiga, dan umum,” jelas Ali saat berkunjung ke Redaksi FAJAR, Rabu, 23 November.

Ia berharap hal ini hanya miskomunikasi saja. Apalagi, ada pernyataan Pemprov terkait identifikasi 12 orang yang bermasalah pada lulusan 2021. Namun menurut Ali, data yang diperolehnya lebih dari itu.

“Tidak mungkin kita sampaikan seperti ini kalau tidak punya fakta dan data. Sepertinya kabar ini tidak sampai ke BKD. Saya khawatir ada yang melaporkan, bahwa tidak ada permasalahan di bawah. Faktanya masih banyak,” tegasnya.

Ia meminta wakil rakyat dan dinas terkait untuk berdiskusi menyelesaikan permasalahan ini bersama supaya ada keterbukaan. Apalagi, pihaknya mengapresiasi gubernur yang membuka banyaknya formasi guru pada 2022.

“Jangan sampai 406 orang P3K yang lulus tahun lalu, tidak diakomodasi. Padahal banyak membuka formasi baru hingga 10 ribu orang. Begitu menyedihkan bagi mereka yang sama-sama lolos, justru ada yang tidak diangkat, ada yang diangkat dan ditempatkan. Makanya kita hanya perjuangkan bagaimana solusi sebenarnya,” sambung Ali.

Anggota Forum Guru Lulus Passing Grade Prioritas 1 Sulsel, Muhajir mengungkapkan, jumlah pelamar Prioritas 1 2021 sebanyak 1.304 orang. Dari situ, seharusnya pemerintah bisa menyelesaikannya dengan cepat lantaran tahun jumlah formasi yang diusulkan 10.385 orang.

Sikap Pemprov, lanjut dia, sangat berbeda dengan kebijakan beberapa kabupaten/kota yang menghabiskan seluruh pelamar Prioritas 1 di masing-masing wilayahnya.

“Maros, Gowa, dan Makassar mengutamakan menghabiskan Prioritas 1. Berbeda dengan Pemprov Sulsel yang membuka formasi untuk Prioritas 2 dan 3, tetapi menyisakan Prioritas 1 yang tidak mendapatkan penempatan atau formasi pada 2022,” keluhnya.

“Seharusnya kan diakomodasi saja yang lulus tahun lalu. Kami tidak menyangka dari total 1.304 orang itu ternyata masih menyisakan 406 orang yang belum mendapatkan penempatan tahun lalu,” lanjut dia.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jauzi mengaku belum tahu pasti perihal itu. Dia mengarahkan ke bidang teknis terkait namun belum ada konfirmasi lebih lanjut.

Sebelumnya, Imran menyebut masalah yang ditemuinya berbeda dengan apa yang dipaparkan tadi. Dari catatannya, hanya ada 12 orang yang bermasalah tahun lalu karena belum dapat NIP P3K.

Tidak diangkatnya mereka ini, tegas dia, karena kelalaian mereka sendiri. Lantaran, dalam tahapan setelah lulus itu harus mendaftar ulang, mengisi data-data, dan sebagainya. Tetapi itu tidak dilakukan secara tuntas. Padahal diberi waktu selama 15 hari untuk menyelesaikan.

“Banyak alasannya. Ada yang berduka, atau jaringannya jelek. Menurut saya itu hanya pembenaran, karena ada waktu 15 hari. Apalagi tidak ada kepentingan Pemprov untuk menghalangi mereka,” tukasnya.

Imran menegaskan, tidak elok jika menyalahkan Pemprov. Justru sebaliknya, karena pihaknya sudah membantu mereka dengan menghadap langsung ke Panselnas (pusat).

“Akhirnya, di sana kasih kesempatan untuk Pemprov menyurat lagi agar dibukakan akses aplikasi untuk men-submit kembali data-data mereka. Kalau itu berhasil, baru mereka diterima,” terang Imran.

Ia merinci, pada tahap pertama itu ada sembilan orang, tahap kedua ada tiga orang. “Kita sudah perjuangkan kita punya guru. Sementara masih menunggu hasilnya. Kita sudah sudah menyurat ke Menpan RB untuk dibukakan lagi,” ungkapnya.

BKD: Wewenang Disdik

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Sulsel, Bustanul Arifin menilai pengusulan formasi guru menjadi kewenangan Dinas Pendidikan (Disdik). Disdik mengusulkan formasi sesuai kebutuhan.

“Koordinasi dengan Disdik seperti apa kebijakannya. Karena kalau kebutuhan sepuluh orang guru Bahasa Inggris misalnya, sementara yang lulus PG (P1) Bahasa Inggris pada seleksi 2021 sebanyak 100 orang, maka tidak mungkin kita bukakan formasi sebanyak 100 untuk mengakomodasi semua yang P1,” pungkasnya. (bus/yuk)

News Feed